PP 55/2022

Natura dari APBN Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 10:30 WIB
Natura dari APBN Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Sebabnya

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penggantian atau imbalan berupa natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan natura dari APBN, APBD, atau APBDes dikecualikan karena pemerintah pusat, pemda, atau pemerintah desa tidak dapat membiayakan pengeluaran berupa natura dan kenikmatan tersebut.

"Kalau APBN kan pemerintah enggak membiayakan. Kalau perusahaan memberikan [natura] dia boleh membiayakan dan itu jadi objek pajak," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, tidak ada pasal atau ayat yang mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai natura yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes. Dengan demikian, natura yang bersumber dari anggaran terbebas dari PPh tanpa terkecuali.

Selain itu, natura yang dikecualikan dari objek pajak antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang diberikan karena harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dimaksud antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan kerja seperti laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan di lokasi kerja.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kemudian, fasilitas tempat tinggal yang menampung pegawai secara bersama-sama (mes, asrama, pondokan), serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan nonmanajerial.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP