EDUKASI PAJAK

Naskah PP 49/2022 dalam Bahasa Inggris Kini Tersedia di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 15:30 WIB
Naskah PP 49/2022 dalam Bahasa Inggris Kini Tersedia di Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan DDTC baru saja merilis naskah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022 yang membahas seputar PPN, termasuk pemberian fasilitas atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Perpajakan DDTC menyediakan naskah PP 49/2022 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Lebih lanjut, terjemahan bahasa Inggris PP 49/2022 ini dapat diunduh dalam bentuk pdf apabila Anda sudah berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

Seluruh naskah peraturan pajak di Perpajakan DDTC dijamin keakuratannya dan dirilis secara cepat sesuai dengan lini masa otoritas pajak. Anda dapat juga mendapatkan notifikasi rilis peraturan terbaru melalui WhatsApp dengan subscribe ke Perpajakan DDTC Premium.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya merilis PP 49/2022 dalam bahasa Inggris, Perpajakan DDTC juga menghadirkan beberapa terjemahan peraturan turunan populer yang terus diperbarui secara berkala.

Anda bisa mengajukan permintaan peraturan terjemahan bahasa Inggris yang diperlukan dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/requestenglishPID.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan, silakan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp: 0813-8080-4136, email [email protected], atau Instagram @perpajakan.ddtc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra