RUU OMNIBUS LAW

Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 08:00 WIB
Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR akan menentukan nasib pembahasan dua RUU omnibus law yakni Cipta Kerja dan Perpajakan yang sudah diserahkan kepada pemerintah kepada legislatif pada pekan depan di tengah pandemi virus corona.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan DPR saat ini belum memutuskan bagaimana pembahasan RUU omnibus law akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ke depannya. Menurutnya hal tersebut akan ditentukan pada sidang paripurna pekan depan.

“(Pembahasan RUU Omnibus Law) belum diputuskan. Mungkin nanti saat sidang paripurna pekan depan,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Politisi PDIP itu menyebutkan pandemi Covid-19 membuat jadwal sidang paripurna yang dijadwalkan pada Senin (23/3/2020) terpaksa ditunda. Rencananya, jadwal sidang paripurna akan digelar pada Senin (30/3/2020).

Selain pandemi Covid-10, alasan lainnya sidang paripurna diundur adalah menyesuaikan mekanisme kehadiran anggota dalam sidang paripurna untuk pembukaan masa sidang periode April 2020.

Jika tidak aral melintang, mekanisme sidang akan dilakukan secara terbatas guna mengurangi adanya kerumunan di kompleks parlemen.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Kami baru mulai paripurna pada Senin atau Selasa 31 Maret dengan kombinasi kehadiran fisik secara terbatas dan kehadiran secara virtual,” tutur Andreas.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan beberapa RUU omnibus law kepada DPR. Ada tiga area yang menjadi fokus omnibus law. Ketiga area itu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya