RUU OMNIBUS LAW

Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 08:00 WIB
Nasib Pembahasan RUU Omnibus Law Ditentukan Pekan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR akan menentukan nasib pembahasan dua RUU omnibus law yakni Cipta Kerja dan Perpajakan yang sudah diserahkan kepada pemerintah kepada legislatif pada pekan depan di tengah pandemi virus corona.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan DPR saat ini belum memutuskan bagaimana pembahasan RUU omnibus law akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ke depannya. Menurutnya hal tersebut akan ditentukan pada sidang paripurna pekan depan.

“(Pembahasan RUU Omnibus Law) belum diputuskan. Mungkin nanti saat sidang paripurna pekan depan,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Politisi PDIP itu menyebutkan pandemi Covid-19 membuat jadwal sidang paripurna yang dijadwalkan pada Senin (23/3/2020) terpaksa ditunda. Rencananya, jadwal sidang paripurna akan digelar pada Senin (30/3/2020).

Selain pandemi Covid-10, alasan lainnya sidang paripurna diundur adalah menyesuaikan mekanisme kehadiran anggota dalam sidang paripurna untuk pembukaan masa sidang periode April 2020.

Jika tidak aral melintang, mekanisme sidang akan dilakukan secara terbatas guna mengurangi adanya kerumunan di kompleks parlemen.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Kami baru mulai paripurna pada Senin atau Selasa 31 Maret dengan kombinasi kehadiran fisik secara terbatas dan kehadiran secara virtual,” tutur Andreas.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan beberapa RUU omnibus law kepada DPR. Ada tiga area yang menjadi fokus omnibus law. Ketiga area itu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?