PANDORA PAPERS

Nama Pep Guardiola Muncul di Pandora Papers

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:35 WIB
Nama Pep Guardiola Muncul di Pandora Papers

Pelatih Manchester City Pep Guardiola terlihat saat pertandingan antara Manchester City melawan Liverpool dalam Liga Premier di Anfield, Liverpool, Britain, Minggu (3/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Peters Powell/aww/cfo

JAKARTA, DDTCNews - Nama pelatih Manchester City, Pep Guardiola, muncul dalam dokumen Pandora Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).

Guardiola ditengarai memiliki rekening di sebuah bank di Andorra hingga 2012. Ketika masih bermain di klub Qatar, Guardiola diketahui menempatkan seluruh penghasilannya ke Andorra.

"Guardiola hanya menggunakan rekening di Banca Privada d'Andorra (BPA) untuk menyimpan penghasilannya ketika masih bermain di Al-Ahli pada 2003 hingga 2005," ujar penasihat pajak Guardiola, Lluis Orobitg, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ketika masih bermain di Qatar, Guardiola diketahui menerima gaji sebesar EUR2 juta per musim. Orobitg menerangkan rekening dibuat di Andorra karena Guardiola tidak mendapatkan izin tinggal (residency permit) di Qatar.

Pasalnya, izin tinggal tersebut diperlukan agar penghasilan yang diperoleh Guardiola di Qatar bisa terbebas dari pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan di Qatar. Dengan ketentuan yang ada di Andorra, Guardiola tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh selama bermain di Qatar.

Guardiola tidak mau menempatkan penghasilannya di Spanyol. Hal ini dikarenakan dengan tidak adanya izin tinggal di Qatar, otoritas pajak Spanyol berpotensi menagih pajak atas penghasilan dari Qatar.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Ketika Spanyol menyelenggarakan program tax amnesty pada 2012, Guardiola diketahui tidak sepenuhnya mendeklarasikan harta yang ditempatkan di Andorra tersebut kepada otoritas pajak Spanyol.

Dalam program tax amnesty tersebut, wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri akan mendapatkan pengampunan bila membayar pajak dengan tarif 10% dari aset luar negeri yang dideklarasikan.

Berdasarkan pada form deklarasi aset program tax amnesty yang diperoleh elpais.com, Guardiola diketahui hanya mendeklarasikan aset di Andorra senilai EUR500.000 atau setara dengan bunga yang diperoleh Guardiola karena menempatkan asetnya di Banca Privada d'Andorra (BPA).

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh Guardiola ketika masih bermain di Al-Ahli pada 2003 hingga 2005 sama sekali tidak dipajaki baik oleh otoritas pajak Qatar, Spanyol, maupun Andorra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax