PENEGAKAN HUKUM

Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 12:00 WIB
Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah jurus untuk meningkatkan angka kemenangan saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya meningkatkan persentase kemenangan di pengadilan pajak wajib dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, perbaikan proses bisnis perlu dilakukan sejak tahap awal sengketa.

Hal tersebut akan berperan untuk mengurangi sengketa yang masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, upaya memperkuat proses bisnis dilakukan mulai tahap pemeriksaan dan keberatan.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Upaya DJP untuk meningkatkan persentase kemenangan dilakukan secara komprehensif mulai dari penguatan penanganan sengketa di pemeriksaan dan keberatan," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Wansepta melanjutkan upaya meningkatkan persentase kemenangan juga berlaku saat sengketa masuk ke pengadilan pajak. Melalui rangkaian proses bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemenangan DJP di pengadilan pajak.

Selama tahun fiskal 2020, wajib pajak yang mengajukan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan. Jika dijumlahkan terdapat 12.565 permohonan yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Serta penguatan penanganan sengketa di pengadilan pajak," ungkapnya.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP