PENEGAKAN HUKUM

Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 12:00 WIB
Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah jurus untuk meningkatkan angka kemenangan saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya meningkatkan persentase kemenangan di pengadilan pajak wajib dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, perbaikan proses bisnis perlu dilakukan sejak tahap awal sengketa.

Hal tersebut akan berperan untuk mengurangi sengketa yang masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, upaya memperkuat proses bisnis dilakukan mulai tahap pemeriksaan dan keberatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Upaya DJP untuk meningkatkan persentase kemenangan dilakukan secara komprehensif mulai dari penguatan penanganan sengketa di pemeriksaan dan keberatan," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Wansepta melanjutkan upaya meningkatkan persentase kemenangan juga berlaku saat sengketa masuk ke pengadilan pajak. Melalui rangkaian proses bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemenangan DJP di pengadilan pajak.

Selama tahun fiskal 2020, wajib pajak yang mengajukan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan. Jika dijumlahkan terdapat 12.565 permohonan yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Serta penguatan penanganan sengketa di pengadilan pajak," ungkapnya.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN