PENEGAKAN HUKUM

Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 12:00 WIB
Naikkan Persentase Kemenangan di Pengadilan, DJP Pakai Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah jurus untuk meningkatkan angka kemenangan saat beperkara dengan wajib pajak di pengadilan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan upaya meningkatkan persentase kemenangan di pengadilan pajak wajib dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, perbaikan proses bisnis perlu dilakukan sejak tahap awal sengketa.

Hal tersebut akan berperan untuk mengurangi sengketa yang masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, upaya memperkuat proses bisnis dilakukan mulai tahap pemeriksaan dan keberatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Upaya DJP untuk meningkatkan persentase kemenangan dilakukan secara komprehensif mulai dari penguatan penanganan sengketa di pemeriksaan dan keberatan," katanya dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Wansepta melanjutkan upaya meningkatkan persentase kemenangan juga berlaku saat sengketa masuk ke pengadilan pajak. Melalui rangkaian proses bisnis tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemenangan DJP di pengadilan pajak.

Selama tahun fiskal 2020, wajib pajak yang mengajukan banding sebanyak 10.503 permohonan dan gugatan sebanyak 2.062 permohonan. Jika dijumlahkan terdapat 12.565 permohonan yang diajukan wajib pajak ke pengadilan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Serta penguatan penanganan sengketa di pengadilan pajak," ungkapnya.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra