ADMINISTRASI PAJAK

Musim Lapor SPT Banyak yang Lupa EFIN, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 15:00 WIB
Musim Lapor SPT Banyak yang Lupa EFIN, Begini Cara Mudah Dapat EFIN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 sudah dimulai. Sudah banyak wajib pajak, khususnya orang pribadi, yang mulai melaporkan pajaknya. Namun, tidak sedikit di antara mereka yang ternyata lupa password DJP Online-nya.

Tak cuma itu, tidak sedikit pula wajib pajak yang juga lupa dengan electronic filing identification number (EFIN) miliknya. Padahal, EFIN memegang peran penting untuk mengganti kata sandi DJP Online. Bagi yang lupa EFIN, tenang saja, angka 10 digit itu bisa diperoleh melalui akun X (Twitter) resmi milik DJP.

"Ada cara paling mudah untuk mendapatkan EFIN melalui X," tulis akun @DitjenPajakRI, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ada 3 langkah. Pertama, follow terlebih dulu akun @kring_pajak. Kedua, mention satu kali di @kring_pajak sertakan hashtag @LupaEFIN.

Ketiga, sertakan jawaban dari dua pertanyaan berikut ini di mention, yakni apakah wajib pajak tergolong orang pribadi atau badan serta sudahkah mengaktivasi EFIN melalui KPP.

Selain meminta EFIN melalui Twitter, ada pula beberapa cara lain yang bisa ditempuh WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan EFIN’ ada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikirimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN.

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan nomor EFIN tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, memanfaatkan fitur live chat pajak di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo Tanya Fiska.

Anda cukup menekan logo tersebut dan mengisikan identitas serta pilih jenis pertanyaan lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN anda.

Keempat, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk wajib orang pribadi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Untuk dapat menanyakan EFIN melalui live chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah NPWP, nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Kelima, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk wajib pajak orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajib pajak badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN