PROVINSI LAMPUNG

Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan e-Samdes

Dian Kurniati | Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan e-Samdes

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemprov Lampung tengah menyiapkan layanan Samsat desa elektronik (e-Samdes) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan layanan e-Samdes menjadi upaya pemprov mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menargetkan layanan e-Samdes dapat mulai beroperasi pada akhir bulan ini.

"Ini salah satu upaya agar dapat mendongkrak penerimaan pajak kendaraan bermotor. Bukan hanya tahun ini saja, tetapi juga untuk tahun-tahun selanjutnya," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Adi menuturkan e-Samdes merupakan penyempurnaan dari layanan e-Salam yang telah ada saat ini. Menurutnya, inovasi iin dilakukan agar layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak saat ini.

Hingga saat ini, sambungnya, layanan e-Samdes masih dalam tahap proses penyempurnaan sistem. Nanti, lanjutnya, Bapenda juga perlu untuk memilih badan usaha milik desa (BUMDes) yang siap menjadi peserta.

Bapenda juga akan bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat lainnya untuk mengajak wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui e-Samdes. Alasannya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

"Nanti akan ditunjuk admin untuk mengambil berkas ke Samsat sehingga warga hanya menunggu di desa. Ini bisa menghemat waktu dan biaya," ujarnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Adi menambahkan pemprov saat ini mengadakan program pemutihan untuk meningkatkan setoran pajak kendaraan bermotor. Sejak digelar pada April 2021, Bapenda telah mengumpulkan penerimaan Rp115 miliar dari 107.551 unit kendaraan roda dua dan 46.277 unit kendaraan roda empat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:57 WIB

Inovasi yang sangat menarik dari Pemprov Lampung. Mulai bergeser dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti e-Samdes sebagai sarana administrasi pemenuhan kewajiban pajak. Diharapkan dapat disosialisasikan secara masif sehingga dapat digunakan secara mudah dan nyaman bagi wajib pajak sehingga dalam jangka panjang dapat mendongkrak penerimaan daerah.

03 Agustus 2021 | 21:43 WIB

Dengan adanya e-samdes ini dapat memudahkan masyarakat dan juga untuk pemerintah dapat memaksimalkan PADnya

03 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang menambah wawasan. Dengan pembuatan layanan elektronik akan mempermudah wajib pajak, sehingga diharapkan kepatuhan pajak akan meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah