PMK 130/2020

Mulai Sekarang, Kewenangan Pemberian Tax Holiday di Tangan Kepala BKPM

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:43 WIB
Mulai Sekarang, Kewenangan Pemberian Tax Holiday di Tangan Kepala BKPM

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 130/2020, kewenangan pemberian fasilitas tax holiday resmi didelegasikan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendelegasian kewenangan ini merupakan amanat dari Inpres 7/2019. Sebelumnya, pendelegasian kewenangan pemberian insentif kepada kepala BKPM juga dilakukan atas tax allowance melalui PMK 96/2020.

"Pemberian pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh kepala BKPM untuk dan atas nama menteri keuangan," bunyi Pasal 11 ayat (1) PMK 130/2020, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan melalui online single submission (OSS) diterima secara lengkap dan benar, baik untuk investasi yang tercakup dalam daftar industri pionir maupun yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir.

Nantinya, surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala BKPM bakal mencakup beberapa informasi, antara lain nomor dan tanggal surat keputusan pemberian tax holiday, nama, NPWP, dan alamat wajib pajak, serta besaran dan jangka waktu pemberian tax holiday.

Kemudian, ada pula ketentuan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh, perincian mengenai penanaman modal yang memperoleh tax holiday mulai dari nomor induk berusaha (NIB) hingga klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), serta informasi-informasi lainnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun penerbitan keputusan pemberian tax holiday oleh kepala BKPM bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM.

Meski kewenangan pemberian tax holiday telah dilimpahkan, kepala BKPM masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pemberian tax holiday yang dilaksanakan setiap satu kuartal kepada menteri keuangan.

Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, pemberian fasilitas tax holiday merupakan kewenangan menteri keuangan yang dilimpahkan kepada direktur jenderal pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?