PP 75/2019

Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:29 WIB
Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan pemberian insentif fiskal untuk mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 Oktober 2019.

“Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan beleid itu.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Berdasarkan penjelasan pasal 67 ayat (1) PP tersebut, insentif fiskal diberikan dalam bentuk, antara lain, pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak. Selain itu, ada pula pembebasan atau pengurangan pajak.

Sistem insentif menjadi salah satu skema yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Pemberian insentif menjadi salah satu wewenang pemerintah pusat yang diatur dalam UU No. 3/2017. Selain itu, pemerintah juga memiliki empat kewenangan lain, yaitu pertama, menetapkan kebijakan pengembangan sistem perbukuan.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Kedua, menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi. Ketiga, mengembangkan sistem perbukuan yang sehat. Keempat, membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan sistem perbukuan.

Dalam PP No.75/2019 dijelaskan jenis buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan huku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Sementara, buku umum merupakan jenis buku selain buku pendidikan.

Dalam pasal 69 PP tersebut dinyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.

Akses dalam berusaha dapat berupa, pertama, kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/atau kemudahan berusaha. Kedua, penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis