PP 75/2019

Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:29 WIB
Mulai Sekarang, Impor Bahan Baku Cetak Buku Bisa Bebas Bea & Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan pemberian insentif fiskal untuk mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 Oktober 2019.

“Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi penggalan beleid itu.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Berdasarkan penjelasan pasal 67 ayat (1) PP tersebut, insentif fiskal diberikan dalam bentuk, antara lain, pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan dan bahan baku cetak. Selain itu, ada pula pembebasan atau pengurangan pajak.

Sistem insentif menjadi salah satu skema yang dilakukan untuk menjamin ketersediaan buku yang bermutu, murah, dan dapat diakses secara merata. Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Pemberian insentif menjadi salah satu wewenang pemerintah pusat yang diatur dalam UU No. 3/2017. Selain itu, pemerintah juga memiliki empat kewenangan lain, yaitu pertama, menetapkan kebijakan pengembangan sistem perbukuan.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Kedua, menetapkan kebijakan pengembangan budaya literasi. Ketiga, mengembangkan sistem perbukuan yang sehat. Keempat, membina, memfasilitasi, dan mengawasi penyelenggaraan sistem perbukuan.

Dalam PP No.75/2019 dijelaskan jenis buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. Buku pendidikan merupakan huku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Sementara, buku umum merupakan jenis buku selain buku pendidikan.

Dalam pasal 69 PP tersebut dinyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.

Akses dalam berusaha dapat berupa, pertama, kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/atau kemudahan berusaha. Kedua, penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi