KONSULTASI PAJAK

Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:32 WIB
Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Ilustrasi. Logo asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air.

JAKARTA, DDTCNews – Berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi konsultan pajak di Tanah Air. Mulai sekarang, ada 4 organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Adapun 3 organisasi yang telah berdiri sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) pada 03 Oktober 2019.

“Konsultan pajak berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak,” demikian amanat Pasal 18 ayat PMK 111/2014, dikutip pada Senin, (19/10/2020)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.

Setiap negara memiliki ketentuan terkait dengan organisasi profesi konsultan pajak yang berbeda-beda. Misalnya, dari aspek sifat keanggotaan, terdapat negara yang mewajibkan konsultan pajak untuk bergabung dengan organisasi profesi yang ada dan ada pula yang bersifat sukarela.

Selanjutnya, apabila meninjau dari segi jumlah di negara lain, umumnya organisasi profesi konsultan pajak dimungkinkan lebih dari satu. Misalnya, di Australia, konsultan pajak wajib menjadi anggota organisasi tax agent ataupun BAS agent. Simak ‘Organisasi Konsultan Pajak, Lebih Baik Satu atau Lebih?’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pada intinya, salah satu peran dari organisasi profesi konsultan pajak adalah untuk menjamin adanya standar perilaku dan kompetensi dari konsultan pajak. Pasalnya, jasa konsultan pajak terutama terkait dengan kepatuhan pajak dan konsultasi sangat dibutuhkan.

Selain itu, jasa konsultan pajak juga sangat dibutuhkan untuk membantu proses pemeriksaan, perencanaan pajak, saran umum, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), transfer pricing, hingga persoalan yang menyangkut teknologi. Simak 'Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika'.

Namun, tingginya kebutuhan akan jasa konsultan pajak saat ini belum dibarengi dengan jumlah konsultan pajak yang ada di Indonesia. Untuk itu, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak menjadi krusial untuk menjamin standar kompetensi sekaligus memenuhi kebutuhan akan konsultan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nirhayu 29 Juni 2022 | 10:44 WIB

rentang waktu 8 bulan sehingga mereka makin punya gaya hidup sultan. Inilah kejadian yang selalu berulang dalam rentang waktu Januari-September 2021 sehingga harta Muhammad Fikri begitu cepat mendadak kaya dengan berubah gaya hidup, beli rumah di Cluster Olive Summarecon Bekasi, Bisnis Klinik Petshop dengan nama HollaPetshop dengan alat-alat medis yang terbilang mahal, gudang untuk menimbun perlengkapan dankelengkapan holla petshop yang berada di Jl. Kalimantan Raya, Perumnas 3, Bekasi Timur, motor vespa terbaru dan mobil. Jujur, saya tidak terima dengan cara-cara manusia memperoleh harta dari manipulasi pajak, yang semestinya menjadi pendapatan negara ini malah di Korupsi untuk kepentingan pribadi. Mohon Bapak/Ibu di Irjen Pajak Kemenkeu untuk tidak tinggal diam dan dapat ditindak lanjuti agar semakin tidak merajalela maling-maling pajak yang tengah tersesat. Terima kasih Nirhayu Lampiran : foto M. Fikri

Nirhayu 29 Juni 2022 | 10:40 WIB

Dengan Hormat, Saya melaporkan terkait seorang Konsultan Pajak dengan nama Muhammad Fikri (081290065725) kendaraan B 1297 POV yang berkantor kawasan Sudirman-Thamrin dalam rentang waktu bulan Januari-Agustus 2021 saya temukan beberapa kali membawa uang Dollar dalam tas backpack ke area Toko/Klinik Hewan miliknya yaitu Holla Petshop, Cerewed, di Bekasi Timur. Temuan dia sedang membawa tas telah beberapa kali terhadap setelah Muhammad Fikri mengadakan pertemuan dengan Wajib Pajak, Team Dirjen Pajak dan Konsultan Pajak dengan hasil membawa uang Dollar. Berangkat dari Klinik Petshop Holla Bekasi (081513387068) Uang Dollar dalam backpak selajutnya ditukarkan di Money Changer (sebelah POM Bensin Shell) kawawan Patung Tani, Menteng, setelah penukaran dia akan kembali lagi ke Klinik Petshop Holla dengan Uang Rupiah dalam Tas Back untuk kemudian di setor ke Bank oleh istrinya Laras (08111045100) ke nama-nama tertentu dalam team mereka, dan kejadian ini terus terulang beberapa kali dalam rent

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses