Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanannya mulai awal pekan depan, Senin (1/7/2024).
Ketentuan sudah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 … pihak lain … harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
Adapun layanan administrasi dari pihak lain yang dimaksud dalam beleid tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
“Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu … kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Sebagai informasi kembali, waktu berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit itu mundur dari ketentuan sebelumnya mulai 1 Januari 2024. Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP’.
Dirjen pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, NPWP cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.