BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 09:00 WIB
Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/5/2023). Berlakunya 2 PMK tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Pertama, PMK 41/2023 terkait dengan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Kedua, PMK 48/2023 yang salah satunya memuat ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023,” bunyi Pasal 10 PMK 41/2023 dan Pasal 28 PMK 48/2023.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terbitnya kedua PMK tersebut tidak terlepas dari mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seperti diketahui, UU HPP turut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’.

Sementara itu, PMK 48/2023 di antaranya mengatur tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa terkait.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Selain mengenai berlakunya kedua PMK tersebut, ada pula ulasan tentang peraturan baru terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Ada pula ulasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPN Penjualan AYDA oleh Lembaga Keuangan kepada Pembeli Agunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Dwi mengatakan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujar Dwi. (DDTCNews)

Pajak terkait dengan Emas Perhiasan dan Emas Batangan

Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 oleh pihak lain atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut. Simak ‘Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen’.

PMK 48/2023 juga mengatur beberapa tarif PPN terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait. Simak ‘Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya’. (DDTCNews)

Peraturan terkait dengan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-8/BC/2023 yang merevisi PER-3/BC/2023 terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). PER-8/BC/2023 dirilis karena pemerintah menerbitkan PMK 33/2023 mengenai perubahan PMK 174/2022 tentang TPPB.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Pada ketentuan yang lama, penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat telah menerima 12,9 juta SPT Tahunan 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 sejauh ini sudah mencapai 66,39%.

Menurutnya, otoritas terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya akhir April. “Untuk wajib pajak badan sendiri, total terdapat 701.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan,” imbuh Dwi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tahun Politik Pengaruhi Investasi dan Penerimaan Negara

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menarik investasi pada 2023 adalah tingginya ketidakpastian jelang Pemilu 2024.

Bahlil mengatakan tahun politik biasanya dijadikan pertimbangan pengusaha ketika hendak merealisasikan komitmen investasinya. Dia berharap para pendukung calon presiden saling menjaga tensi politik tetap adem sehingga tidak berdampak negatif pada realisasi investasi dan penerimaan negara.

"Kalau politik jalan, ada presiden baru, tetapi kemudian ekonomi kita di bawah, bagaimana kita menciptakan 'lapangan negara'? Bagaimana kita mendapatkan pendapatan negara?" katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses