PMK 143/2020

Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Selain insentif pajak pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 hingga Desember 2020. Insentif yang masuk dalam PMK 28/2020 ini sebelumnya hanya diberikan sampai September 2020.

Perpanjangan periode pemberian insentif tersebut tercantum dalam PMK 143/2020. Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif lantaran fasilitas pajak masih diperlukan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 … masih belum menampung kebutuhan fasilitas perpajakan ... sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sama seperti PMK sebelumnya, insentif PPh Pasal 22 diberikan kepada pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pihak tertentu yang dimaksud, meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk

Barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pihak ketiga yang menjual barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu juga dibebaskan dari PPh Pasal 22. Pembebasan PPh Pasal 22 untuk pihak tertentu dan pihak ketiga ini diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui PMK 143/2020, pemerintah juga menambah cakupan penerima insentif PPh Pasal 22. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga diberikan pembebasan.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Surat rekomendasi … berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (9) PMK 143/2020.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 143/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberlakuan 4 fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, 4 Fasilitas PPh PP 29/2020 Berlaku Hingga Desember’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?