PMK 143/2020

Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Mulai Bulan Ini, Impor Bahan Baku Vaksin Covid-19 Bebas PPh Pasal 22

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Selain insentif pajak pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memperpanjang periode pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 hingga Desember 2020. Insentif yang masuk dalam PMK 28/2020 ini sebelumnya hanya diberikan sampai September 2020.

Perpanjangan periode pemberian insentif tersebut tercantum dalam PMK 143/2020. Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif lantaran fasilitas pajak masih diperlukan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 … masih belum menampung kebutuhan fasilitas perpajakan ... sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sama seperti PMK sebelumnya, insentif PPh Pasal 22 diberikan kepada pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pihak tertentu yang dimaksud, meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk

Barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pihak ketiga yang menjual barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 kepada pihak tertentu juga dibebaskan dari PPh Pasal 22. Pembebasan PPh Pasal 22 untuk pihak tertentu dan pihak ketiga ini diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Melalui PMK 143/2020, pemerintah juga menambah cakupan penerima insentif PPh Pasal 22. Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 juga diberikan pembebasan.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

“Surat rekomendasi … berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (9) PMK 143/2020.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 143/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberlakuan 4 fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, 4 Fasilitas PPh PP 29/2020 Berlaku Hingga Desember’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?