THAILAND

Mulai Besok, Thailand Pakai Blockchain Permudah Klaim PPN Turis

Dian Kurniati | Kamis, 16 Januari 2020 | 18:20 WIB
Mulai Besok, Thailand Pakai Blockchain  Permudah Klaim PPN Turis

ilustrasi

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menggunakan teknologi blockchain untuk mempermudah turis asing mengklaim restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di seluruh toko bebas pajak di bandara-bandara Thailand melalui aplikasi.

Dirjen Departemen Pendapatan Thailand Ekniti Nitithanprapas mengatakan teknologi blockchain akan mempercepat proses verifikasi dokumen dan mengurangi biaya penggunaan kertas di toko.

“Selain itu, data yang diinput ke sistem blockchain akan dibagikan secara real time di Departemen Pendapatan dan Departemen Bea Cukai,” sebut Ekniti dikutip dari China.org, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ekniti menambahkan pemanfaatan blockchain juga akan meminimalkan kesalahan dan mencegah penipuan, karena semua data turis langsung bisa diketahui petugas konter restitusi.

Dalam praktiknya, data transaksi turis asing dari toko-toko akan langsung dibagikan secara seketika dengan Departemen Bea dan Cukai Thailand lewat teknologi blockchain. Sehingga, turis asing yang berencana merestitusi PPN harus menunjukkan paspor-nya saat berbelanja. Nilai PPN akan terakumulasi secara otomatis jika turis berbelanja ke toko-toko lainnya.

Selain itu, lanjut Ekniti, turis asing juga bisa memilih klaim PPN nantinya akan melalui kartu kredit atau rekening bank. Alhasil, teknologi baru ini akan mengurangi antrian di konter-konter klaim PPN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk diketahui, Departemen Pendapatan Thailand mencatat sekitar 2,6 juta turis asing telah mengklaim restitusi PPN sepanjang 2019. Pada saat bersamaan, nilai penjualan di toko bebas pajak di bandara Thailand mencapai US$1,52 miliar.

Ekniti optimistis penggunaan teknologi blockchain di dalam pelayanan klaim PPN akan meningkatkan belanja turis asing ke depannya.

Sejalan dengan itu, pemerintah Thailand juga terus mendorong pelaku usaha untuk membuka konter klaim restitusi PPN secara permanen di bandara. Saat ini, Ekniti mengaku sudah ada enam pelaku usaha yang berminat.

“Kami akan terus membuka pendaftaran [konter klaim PPN] untuk mendapatkan pengusaha sebanyak mungkin," tambahnya dikutip dari TheStar. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses