LAYANAN PENGADILAN PAJAK

Mulai Besok, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 September 2020 | 13:28 WIB
Mulai Besok, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews—Sekretariat Pengadilan Pajak (PP) mengumumkan layanan dan persidangan pajak di Pengadilan Pajak akan kembali dibuka pada 28 September 2020 setelah sempat ditutup sementara waktu.

“Mulai Senin, layanan dan persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan kembali. Tetap patuhi protokol kesehatan yang diatur pada SE-10/PP/2020 dan SE-01/SP/2020 ya, SobatPP,” kata Sekretariat PP dalam media sosial, Minggu (27/9/2020).

Tak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengumumkan daftar nama yang mendapat antrean layanan tatap muka untuk kedatangan 28 September 2020. Daftar nama tersebut dapat dilihat di sini.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Untuk diketahui, layanan dan persidangan di Pengadilan Pajak sempat berhenti sementara dalam dua pekan terakhir ini atau sejak 14 September 2020. Kala itu, penghentian layanan dilakukan dari 14 September hingga 18 September 2020.

Penghentian layanan dan persidangan tersebut dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperketat. Rencananya, persidangan di pengadilan pajak akan berjalan kembali pada 21 September 2020.

Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda lantaran ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Dengan demikian, penghentian pelayanan dan persidangan di Pengadilan Pajak diperpanjang hingga 25 September. Rencananya, persidangan akan digelar kembali pada 28 September 2020 sesuai Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020.

Dalam SE tersebut juga disebutkan pada 21 September—25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

SE ini dimaksudkan untuk memberi informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait dengan pelaksanaan persidangan. Kebijakan dijalankan sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan