Pengumuman dari DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pengambilan nomor antrean melalui aplikasi Kunjung Pajak untuk pelayanan tatap muka pada 28—30 Oktober 2020 ditiadakan.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pada periode libur dan cuti, aplikasi Kunjung Pajak tetap berjalan normal. Namun, karena ada hari libur nasional dan cuti bersama, pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka pada 28—30 Oktober 2020 ditiadakan.
“Kalau aplikasi [kunjung.pajak.go.id] tidak ada issue [kendala teknis],” katanya, Selasa (26/10/2020).
Iwan mengatakan meskipun layanan pengambilan nomor antrean untuk pelayanan tatap muka pada 28—30 Oktober 2020 ditidakan, wajib pajak masih bisa mengakses aplikasi Kunjung Pajak. Dengan demikian, pengambilan antrean pelayanan tatap muka mulai Senin depan tetap dapat dilakukan.
"Iya [hanya opsi daftarnya saja yang ditutup untuk tanggal libur dan cuti bersama Oktober 2020]," imbuh Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.