KABUPATEN BERAU

Mulai April, Pemkab Berau Jalankan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 14:45 WIB
Mulai April, Pemkab Berau Jalankan Amnesti PBB

BERAU, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Berau menghapus sanksi administrasi atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penghapusan ini dimulai pada April hingga September 2017.

Bupati Berau Muharram mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas PBB-P2 diconteknya dari kebijakan program pengampunan pajak yang sempat dilakukan pemerintah pusat sejak Juli 2016 hingga Maret 2017. Hanya saja, kebijakan yang diberlakukannya hanya pada tataran penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tertunggak.

"Melihat kondisi saat ini, menuntut kita untuk melakukan berbagai upaya meningkatan pendapatan daerah. Dan ini salah satunya dengan menghapus sanksi administrasi pajak yang tertunggak pada PBB-P2," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai bentuk keringanan yang diberikan Pemkab kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya selama 6 bulan ke depan. Ia mengharapkan langkah tersebut bisa disambut baik oleh seluruh kalangan wajib pajak.

Seperti dilansir klikberau.com, upaya penghapusan sanksi administradi dilakukan supaya wajib pajak bisa melunasi tunggakan PBB-P2 dengan membayar pokok pajaknya saja melalui kebijakan itu.

"Saya imbau para wajib pajak agar taat membayar pajaknya. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat menuntut partisipasi semua masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Mengingat, selama ini sektor pajak itu hanya menyumbang kurang dari 10% dari total APBD Kabupaten Berau.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN