KABUPATEN BERAU

Mulai April, Pemkab Berau Jalankan Amnesti PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 14:45 WIB
Mulai April, Pemkab Berau Jalankan Amnesti PBB

BERAU, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Berau menghapus sanksi administrasi atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penghapusan ini dimulai pada April hingga September 2017.

Bupati Berau Muharram mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas PBB-P2 diconteknya dari kebijakan program pengampunan pajak yang sempat dilakukan pemerintah pusat sejak Juli 2016 hingga Maret 2017. Hanya saja, kebijakan yang diberlakukannya hanya pada tataran penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tertunggak.

"Melihat kondisi saat ini, menuntut kita untuk melakukan berbagai upaya meningkatan pendapatan daerah. Dan ini salah satunya dengan menghapus sanksi administrasi pajak yang tertunggak pada PBB-P2," ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai bentuk keringanan yang diberikan Pemkab kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya selama 6 bulan ke depan. Ia mengharapkan langkah tersebut bisa disambut baik oleh seluruh kalangan wajib pajak.

Seperti dilansir klikberau.com, upaya penghapusan sanksi administradi dilakukan supaya wajib pajak bisa melunasi tunggakan PBB-P2 dengan membayar pokok pajaknya saja melalui kebijakan itu.

"Saya imbau para wajib pajak agar taat membayar pajaknya. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat menuntut partisipasi semua masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya.

Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Mengingat, selama ini sektor pajak itu hanya menyumbang kurang dari 10% dari total APBD Kabupaten Berau.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci