BERAU, DDTCNews – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Berau menghapus sanksi administrasi atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Penghapusan ini dimulai pada April hingga September 2017.
Bupati Berau Muharram mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas PBB-P2 diconteknya dari kebijakan program pengampunan pajak yang sempat dilakukan pemerintah pusat sejak Juli 2016 hingga Maret 2017. Hanya saja, kebijakan yang diberlakukannya hanya pada tataran penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tertunggak.
"Melihat kondisi saat ini, menuntut kita untuk melakukan berbagai upaya meningkatan pendapatan daerah. Dan ini salah satunya dengan menghapus sanksi administrasi pajak yang tertunggak pada PBB-P2," ujarnya.
Menurutnya penghapusan sanksi administrasi tersebut sebagai bentuk keringanan yang diberikan Pemkab kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya selama 6 bulan ke depan. Ia mengharapkan langkah tersebut bisa disambut baik oleh seluruh kalangan wajib pajak.
Seperti dilansir klikberau.com, upaya penghapusan sanksi administradi dilakukan supaya wajib pajak bisa melunasi tunggakan PBB-P2 dengan membayar pokok pajaknya saja melalui kebijakan itu.
"Saya imbau para wajib pajak agar taat membayar pajaknya. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat menuntut partisipasi semua masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya.
Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Mengingat, selama ini sektor pajak itu hanya menyumbang kurang dari 10% dari total APBD Kabupaten Berau.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.