TURKI

Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 09:25 WIB
Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Salah satu kompleks perumahan mewah di Hamamönü, Ankara, Turki. Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar. (Foto: planetware.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar.

Valuable house tax merupakan pajak baru yang sudah disahkan Pemerintah Turki pada akhir 2019 dan awalnya akan mulai dikenakan pada 2020, tetapi ditunda hingga 2021.

Valuable house tax dikenakan progresif tergantung pada lapisan nilai suatu properti. "Properti residensial dengan nilai TRY5,25 juta hingga TRY7,87 juta akan dikenai valuable house tax dengan tarif 0,3%," bunyi salah satu klausul dalam beleid pajak terbaru itu, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya, tarif valuable house tax sebesar 0,6% dikenakan atas properti residensial atau rumah pada lapisan nilai properti sebesar TRY7,87 miliar hingga TRY10,5 juta.

Terakhir, tarif valuable house tax sebesar 1% akan dikenakan atas lapisan nilai properti di atas TRY10,5 juta. Penentuan nilai properti yang menjadi dasar pengenaan valuable house tax akan ditentukan dan dihitung oleh Ditjen Pertanahan (General Directorate of Land Registry and Cadastre).

Apabila hasil penilaian menunjukkan nilai rumah tersebut berada di atas TRY5 juta, instansi tersebut akan memberitahukan hasil penilaian kepada pemilik rumah dalam jangka waktu 15 hari setelah penilaian.

Dalam 1 tahun pajak, valuable house tax dapat dibayar oleh wajib pajak dengan cara dicicil dengan jatuh tempo pencicilan pada akhir Februari dan akhir Agustus setiap tahunnya. dilansir hurriyetdailynews.com, (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?