GHANA

Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:20 WIB
Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

ACCRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mewajibkan penduduknya untuk menyertakan Taxpayer Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melakukan beberapa transaksi tertentu.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti menyebutkan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2018. TIN memiliki 11 digit nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak.

“Wajib pajak bisa mendapatkan lembaran formulir TIN dari seluruh kantor GRA. Proses pendaftaran TIN baik untuk individu maupun organisasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya dalam keterangan resmi GRA, Kamis (1/3).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun sejumlah aktivitas yang disyaratkan tersebut antara lain transaksi di pelabuhan (ekspor-impor), membuka rekening bank, perolehan pembayaran atas pekerjaan dari pemerintah, pengajuan kasus ke pengadilan, atau perolehan sertifikat tax clearance dari GRA. Kini semua transaksi itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya TIN.

Kemudian beberapa hal lainnya seperti penawaran kontrak dari pemerintah, pendaftaran perusahaan di institusi pemerintah, berbisnis dengan kementerian, berbisnis dengan lembaga daerah, maupun pendaftaran dokumen tanah pada lembaga pemerintah juga tidak bisa dilakukan tanpa TIN.

Kebijakan ini juga berlaku atas aktivitas maupun layanan umum seperti perolehan SIM atau pendaftaran kendaraan bermotor, hingga perolehan paspor. Menurut Emmanuel, kebijakan ini dilakukan untuk semakin mendorong kepatuhan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN