GHANA

Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 11:20 WIB
Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

ACCRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mewajibkan penduduknya untuk menyertakan Taxpayer Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melakukan beberapa transaksi tertentu.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti menyebutkan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2018. TIN memiliki 11 digit nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak.

“Wajib pajak bisa mendapatkan lembaran formulir TIN dari seluruh kantor GRA. Proses pendaftaran TIN baik untuk individu maupun organisasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya dalam keterangan resmi GRA, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Adapun sejumlah aktivitas yang disyaratkan tersebut antara lain transaksi di pelabuhan (ekspor-impor), membuka rekening bank, perolehan pembayaran atas pekerjaan dari pemerintah, pengajuan kasus ke pengadilan, atau perolehan sertifikat tax clearance dari GRA. Kini semua transaksi itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya TIN.

Kemudian beberapa hal lainnya seperti penawaran kontrak dari pemerintah, pendaftaran perusahaan di institusi pemerintah, berbisnis dengan kementerian, berbisnis dengan lembaga daerah, maupun pendaftaran dokumen tanah pada lembaga pemerintah juga tidak bisa dilakukan tanpa TIN.

Kebijakan ini juga berlaku atas aktivitas maupun layanan umum seperti perolehan SIM atau pendaftaran kendaraan bermotor, hingga perolehan paspor. Menurut Emmanuel, kebijakan ini dilakukan untuk semakin mendorong kepatuhan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?