KRISIS POLITIK MALAYSIA

Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 16:15 WIB
Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Muhyiddin Yassin diambil sumpahnya sebagai perdana menteri Malaysia ke-8 di Istana Negara, 1 Maret 2020. (Foto: Jabatan Penerangan Malaysia)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia Muhyiddin Yassin mengambil sumpah jabatannya sebagai Perdana Menteri Malaysia yang ke-8 di hadapan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah di Istana Negara.

Sumpah jabatan berlangsung di Balai Singgahsana Kecil pada pukul 10.33 pagi. Al-Sultan Abdullah menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri baru sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal.

Dr Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri sementara setelah mengundurkan diri sebagai perdana menteri ke-7 pada 24 Februari 2020, kemudian mencalonkan diri kembali, tetapi gagal bertemu dengan Raja.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Mahathir Mohamad mengatakan Muhyiddin Yassin bukan orang yang tepat menjabat sebagai perdana menteri Malaysia berdasarkan undang-undang karena tidak mendapatkan mayoritas dukungan anggota parlemen.

Mahathir menyebut keputusan Raja Malaysia menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri adalah putusan ‘aneh’, mengingat kubunya bersikeras memiliki dukungan yang lebih besar. “Ini adalah situasi yang sangat aneh,” kata Mahathir kepada wartawan di Yayasan Al Bukhary di Kuala Lumpur.

Namun, menurut Muhyiddin, ia telah menerima dukungan dari 114 anggota parlemen. Jumlah 112 adalah jumlah minimum yang diperlukan untuk mayoritas sederhana di Dewan Rakyat, yang memiliki 222 anggota, sebagai syarat konstitusi untuk memilih perdana menteri Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Partai-partai politik yang telah mendukung Muhyiddin sebagai perdana menteri termasuk partai Muhyiddin sendiri, yaitu Partai Pribumi Bersatu Malaysia, Partai Islam Se-Malaysia, dan anggota partai komponen Barisan Nasional UMNO, Partai Persatuan Tionghoa Malaysia, dan Kongres India Malaysia.

Koalisi ini dinamakan Perikatan Nasional, yang muncul selama krisis politik baru-baru ini yang terdiri dari PPBM, Umno, PAS, MCA, MIC dan PAS. Krisis politik terjadi setelah Mahathir Mohamad mundur secara tiba-tiba pada Senin, 24 Februari, yang menyebabkan koalisi Pakatan Harapan runtuh.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah lalu menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri interim, sebelum akhirnya menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai perdana menteri Malaysia definitif, seperti dilaporkan malaymail.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN