KRISIS POLITIK MALAYSIA

Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 16:15 WIB
Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Muhyiddin Yassin diambil sumpahnya sebagai perdana menteri Malaysia ke-8 di Istana Negara, 1 Maret 2020. (Foto: Jabatan Penerangan Malaysia)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia Muhyiddin Yassin mengambil sumpah jabatannya sebagai Perdana Menteri Malaysia yang ke-8 di hadapan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah di Istana Negara.

Sumpah jabatan berlangsung di Balai Singgahsana Kecil pada pukul 10.33 pagi. Al-Sultan Abdullah menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri baru sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal.

Dr Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri sementara setelah mengundurkan diri sebagai perdana menteri ke-7 pada 24 Februari 2020, kemudian mencalonkan diri kembali, tetapi gagal bertemu dengan Raja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Mahathir Mohamad mengatakan Muhyiddin Yassin bukan orang yang tepat menjabat sebagai perdana menteri Malaysia berdasarkan undang-undang karena tidak mendapatkan mayoritas dukungan anggota parlemen.

Mahathir menyebut keputusan Raja Malaysia menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri adalah putusan ‘aneh’, mengingat kubunya bersikeras memiliki dukungan yang lebih besar. “Ini adalah situasi yang sangat aneh,” kata Mahathir kepada wartawan di Yayasan Al Bukhary di Kuala Lumpur.

Namun, menurut Muhyiddin, ia telah menerima dukungan dari 114 anggota parlemen. Jumlah 112 adalah jumlah minimum yang diperlukan untuk mayoritas sederhana di Dewan Rakyat, yang memiliki 222 anggota, sebagai syarat konstitusi untuk memilih perdana menteri Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Partai-partai politik yang telah mendukung Muhyiddin sebagai perdana menteri termasuk partai Muhyiddin sendiri, yaitu Partai Pribumi Bersatu Malaysia, Partai Islam Se-Malaysia, dan anggota partai komponen Barisan Nasional UMNO, Partai Persatuan Tionghoa Malaysia, dan Kongres India Malaysia.

Koalisi ini dinamakan Perikatan Nasional, yang muncul selama krisis politik baru-baru ini yang terdiri dari PPBM, Umno, PAS, MCA, MIC dan PAS. Krisis politik terjadi setelah Mahathir Mohamad mundur secara tiba-tiba pada Senin, 24 Februari, yang menyebabkan koalisi Pakatan Harapan runtuh.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah lalu menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri interim, sebelum akhirnya menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai perdana menteri Malaysia definitif, seperti dilaporkan malaymail.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi