KRISIS POLITIK MALAYSIA

Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 16:15 WIB
Muhyiddin Yassin Dilantik Jadi PM

Muhyiddin Yassin diambil sumpahnya sebagai perdana menteri Malaysia ke-8 di Istana Negara, 1 Maret 2020. (Foto: Jabatan Penerangan Malaysia)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia Muhyiddin Yassin mengambil sumpah jabatannya sebagai Perdana Menteri Malaysia yang ke-8 di hadapan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah di Istana Negara.

Sumpah jabatan berlangsung di Balai Singgahsana Kecil pada pukul 10.33 pagi. Al-Sultan Abdullah menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri baru sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal.

Dr Mahathir Mohamad menjadi perdana menteri sementara setelah mengundurkan diri sebagai perdana menteri ke-7 pada 24 Februari 2020, kemudian mencalonkan diri kembali, tetapi gagal bertemu dengan Raja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Mahathir Mohamad mengatakan Muhyiddin Yassin bukan orang yang tepat menjabat sebagai perdana menteri Malaysia berdasarkan undang-undang karena tidak mendapatkan mayoritas dukungan anggota parlemen.

Mahathir menyebut keputusan Raja Malaysia menunjuk Muhyiddin sebagai perdana menteri adalah putusan ‘aneh’, mengingat kubunya bersikeras memiliki dukungan yang lebih besar. “Ini adalah situasi yang sangat aneh,” kata Mahathir kepada wartawan di Yayasan Al Bukhary di Kuala Lumpur.

Namun, menurut Muhyiddin, ia telah menerima dukungan dari 114 anggota parlemen. Jumlah 112 adalah jumlah minimum yang diperlukan untuk mayoritas sederhana di Dewan Rakyat, yang memiliki 222 anggota, sebagai syarat konstitusi untuk memilih perdana menteri Malaysia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Partai-partai politik yang telah mendukung Muhyiddin sebagai perdana menteri termasuk partai Muhyiddin sendiri, yaitu Partai Pribumi Bersatu Malaysia, Partai Islam Se-Malaysia, dan anggota partai komponen Barisan Nasional UMNO, Partai Persatuan Tionghoa Malaysia, dan Kongres India Malaysia.

Koalisi ini dinamakan Perikatan Nasional, yang muncul selama krisis politik baru-baru ini yang terdiri dari PPBM, Umno, PAS, MCA, MIC dan PAS. Krisis politik terjadi setelah Mahathir Mohamad mundur secara tiba-tiba pada Senin, 24 Februari, yang menyebabkan koalisi Pakatan Harapan runtuh.

Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah lalu menunjuk Mahathir sebagai perdana menteri interim, sebelum akhirnya menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai perdana menteri Malaysia definitif, seperti dilaporkan malaymail.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?