RUU KUP

Muhammadiyah Sodorkan 4 Masukan Soal RUU KUP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 19:00 WIB
Muhammadiyah Sodorkan 4 Masukan Soal RUU KUP, Apa Saja?

Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkana. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhaer Pakkana menyampaikan 4 poin masukan terkait pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pertama, Mukhaer meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya di Indonesia. Menurutnya, RUU KUP perlu mengakomodir penambahan tarif sebesar 15% untuk kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Kenaikan pajak bagi orang kaya, ujar Mukhaer, diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak. Opsi tersebut merupakan langkah strategis dalam jangka panjang untuk mengamankan penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"[Kenaikan tarif] akan mendorong penerimaan PPh OP secara signifikan di tahun-tahun berikutnya. Terlebih apabila wacana agenda pengampunan pajak digelar," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Kedua, rencana pemerintah memperkenalkan pajak karbon perlu dilakukan dengan selektif. Menurutnya, sebaiknya beban pajak hanya diberlakukan terhadap sektor ekonomi tertentu yang menghasilkan emisi karbon seperti industri ekstraktif atau pertambangan.

Ketiga, pemerintah perlu memperluas barang kena cukai. Saat ini opsi yang tersedia untuk penambahan BKC adalah cukai plastik. Ia menilai perluasan perlu dilakukan untuk minuman yang mengandung pemanis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, pemerintah diharapkan memberikan kebijakan pajak khusus pada organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kebijakan tersebut bisa masuk dalam pokok UU KUP yang baru atau melalui aturan turunan setelahnya.

"Usulan ini bisa dimasukkan dalam RUU KUP, atau pemerintah mengeluarkan aturan pelaksana terkait yang mengatur peraturan perpajakan organisasi keagamaan. Tujuannya, untuk memperjelas ketentuan yang sudah ada dalam UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra