KOTA SEMARANG

Mudahkan WP Bayar PBB, Pemda Buka Layanan di Mal Selama 3 Hari

Dian Kurniati | Rabu, 05 April 2023 | 13:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PBB, Pemda Buka Layanan di Mal Selama 3 Hari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah bakal membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari mengatakan pemkot berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Bapenda pun ingin memanfaatkan momentum keramaian menjelang Lebaran untuk menyediakan pelayanan pajak kepada kunjungan mal.

"Pelayanan mal ini akan dimulai tanggal 14-16 April. Nantinya kami akan lihat mal mana yang banyak pengunjungnya," katanya seperti dilansir suaramerdeka.com, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Indriyasari menuturkan masyarakat biasanya akan berkunjung ke mal untuk berbelanja berbagai kebutuhan Lebaran. Dia berharap banyak masyarakat yang tertarik datang ke booth Bapenda untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.

Dia menjelaskan layanan Bapenda di mal utamanya berupa pembayaran PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi mengenai PBB dan jenis pajak daerah lainnya.

Pada layanan Bapenda di mal pula, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang diperpanjang hingga Mei 2023. Awalnya, insentif direncanakan hanya berlangsung pada Maret 2023, tetapi kemudian diperpanjang karena antusiasme masyarakat yang tinggi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022. Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu.

Selain penghapusan denda, pemkot juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%. Adapun program diskon PBB tersebut diadakan dalam rangka ulang tahun Kota Semarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata