PROVINSI SUMATERA BARAT

Mudahkan Wajib Pajak, Pemprov Buka Layanan Samsat di Tempat Wisata

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 14:30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Pemprov Buka Layanan Samsat di Tempat Wisata

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengoperasikan pelayanan Samsat wisata dan Samsat terminal di Kota Bukittinggi.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan inovasi itu diperlukan agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau pelayanan pajak daerah. Melalui inovasi tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Makin banyak inovasi pembayaran pajak, baik online maupun offline, semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Mahyeldi menuturkan inovasi pelayanan Samsat wisata dan Samsat terminal digawangi Bapenda Provinsi Sumbar bersama Polri, Jasa Raharja, dan Bank Nagari. Inovasi tersebut juga dapat diikuti oleh Samsat di kabupaten/kota lainnya di Sumbar.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peranan penting untuk pembangunan Sumbar. Selain itu, pengumpulan pajak daerah juga memengaruhi nominal dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Mahyeldi menyebut pemprov hanya akan menyalurkan DBH kepada pemda yang sudah memenuhi persyaratan. Melalui Pergub 11/2018, diatur salah satu syarat pencairan DBH, yaitu daerah telah membayar pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas minimum 90%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mendukung inovasi pelayanan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, pajak daerah berkontribusi hampir 90% pada pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, sambungnya, penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan untuk membiayai berbagai belanja infrastruktur daerah yang kebutuhannya terus meningkat setiap tahun.

"Diharapkan kepada personel pemerintah provinsi yang mengelola pendapatan dari pajak daerah dapat meningkatkan sinerginya dengan kabupaten/kota agar perolehan pajak dapat maksimal," ujarnya seperti dilansir langgam.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses