PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mandiri secara elektronik (e-PAHARI).

Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan e-PAHARI diluncurkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia juga meyakini digitalisasi pembayaran pajak daerah bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Layanan e-PAHARI digagas untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Edy menuturkan inovasi e-PAHARI berawal dari upaya memberikan pelayanan yang optimal dalam hal pembayaran pajak daerah, terutama pajak kendaraan dan BBNKB. Dia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan adanya kemudahan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengembangkan e-PAHARI bersama dengan Bank Kalteng, PT Jasa Raharja, serta Ditlantas Provinsi Kalteng. Sebelum diluncurkan, Bapenda juga telah melakukan uji coba e-PAHARI pada bulan lalu.

Aplikasi e-PAHARI telah dilengkapi dengan teknologi yang mencegah pemalsuan dokumen. Salah satunya, melalui pencantuman barcode pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Edy menyebut pengembangan e-PAHARI juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Kalteng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN