PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mandiri secara elektronik (e-PAHARI).

Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan e-PAHARI diluncurkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia juga meyakini digitalisasi pembayaran pajak daerah bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Layanan e-PAHARI digagas untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edy menuturkan inovasi e-PAHARI berawal dari upaya memberikan pelayanan yang optimal dalam hal pembayaran pajak daerah, terutama pajak kendaraan dan BBNKB. Dia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan adanya kemudahan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengembangkan e-PAHARI bersama dengan Bank Kalteng, PT Jasa Raharja, serta Ditlantas Provinsi Kalteng. Sebelum diluncurkan, Bapenda juga telah melakukan uji coba e-PAHARI pada bulan lalu.

Aplikasi e-PAHARI telah dilengkapi dengan teknologi yang mencegah pemalsuan dokumen. Salah satunya, melalui pencantuman barcode pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Edy menyebut pengembangan e-PAHARI juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Kalteng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra