PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 14:30 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan e-PAHARI

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mandiri secara elektronik (e-PAHARI).

Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan e-PAHARI diluncurkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia juga meyakini digitalisasi pembayaran pajak daerah bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Layanan e-PAHARI digagas untuk mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Edy menuturkan inovasi e-PAHARI berawal dari upaya memberikan pelayanan yang optimal dalam hal pembayaran pajak daerah, terutama pajak kendaraan dan BBNKB. Dia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan adanya kemudahan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengembangkan e-PAHARI bersama dengan Bank Kalteng, PT Jasa Raharja, serta Ditlantas Provinsi Kalteng. Sebelum diluncurkan, Bapenda juga telah melakukan uji coba e-PAHARI pada bulan lalu.

Aplikasi e-PAHARI telah dilengkapi dengan teknologi yang mencegah pemalsuan dokumen. Salah satunya, melalui pencantuman barcode pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Edy menyebut pengembangan e-PAHARI juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

"Ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong percepatan pembangunan," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Kalteng. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses