Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja memanfaatkan layanan virtual helpdesk untuk mempermudah karyawannya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk membantu pihak lain melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Menurutnya, DJP selalu siap membantu proses validasi tersebut, terlebih jika dilaksanakan secara kolektif.
"Bisa dilakukan pemadanan secara bersama-sama yang kami fasilitasi, dengan cara nanti perusahaannya atau pemberi kerjanya menghubungi helpdesk kami, nanti dibantu untuk melakukan pemadanan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Dwi mengatakan wajib pajak sebetulnya dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Proses validasi ini biasanya hanya membutuhkan waktu selama 5 menit.
Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Dia menjelaskan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk mempercepat pemadanan data NIK dan NPWP. Pasalnya, pemadanan ini bakal berlaku sepenuhnya mulai tahun depan.
Dengan data NIK dan NPWP yang telah dipadankan, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
"Virtual helpdesk ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada siapapun yang membutuhkan informasi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan besar," ujarnya.
Dwi menambahkan sejauh ini sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.