LAYANAN PAJAK

Mudahkan Karyawan Validasi NIK-NPWP, Perusahaan Diminta Fasilitasi

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 12:00 WIB
Mudahkan Karyawan Validasi NIK-NPWP, Perusahaan Diminta Fasilitasi

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja memanfaatkan layanan virtual helpdesk untuk mempermudah karyawannya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk membantu pihak lain melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Menurutnya, DJP selalu siap membantu proses validasi tersebut, terlebih jika dilaksanakan secara kolektif.

"Bisa dilakukan pemadanan secara bersama-sama yang kami fasilitasi, dengan cara nanti perusahaannya atau pemberi kerjanya menghubungi helpdesk kami, nanti dibantu untuk melakukan pemadanan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan wajib pajak sebetulnya dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Proses validasi ini biasanya hanya membutuhkan waktu selama 5 menit.

Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Dia menjelaskan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk mempercepat pemadanan data NIK dan NPWP. Pasalnya, pemadanan ini bakal berlaku sepenuhnya mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan data NIK dan NPWP yang telah dipadankan, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Virtual helpdesk ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada siapapun yang membutuhkan informasi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan besar," ujarnya.

Dwi menambahkan sejauh ini sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?