Peluncuran MPN G3. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperbarui Modul Penerimaan Negara (MPN) menjadi MPN generasi ketiga (G3). Kemudahan pembayaran kewajiban perpajakan dan PNBP di era digital menjadi alasan utama otoritas melakukan peningkatakan kapasitas kerja MPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.
“Ini adalah sistem yang dibangun dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu. Hal ini juga untuk memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (23/8/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.
Sri Mulyani menambahkan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi di era digital saat ini.
“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” paparnya.
Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintechuntuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.
Dengan bergabungnya e-commerce dan fintech maka jumlah lembaga persepsi yang melayani setoran ke kas negara berjumlah 86 bank/pos/lembaga. MPN merupakan salah satu sistem utama otoritas fiskal dalam mengumpulkan penerimaan.
Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara.
Modul Penerimaan Negara G3 ini merupakan konsolidasi tiga sistem penerimaan di lingkungan Kemenkeu. Ketiga sistem tersebut adalah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.