PENERIMAAN NEGARA

Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga Diluncurkan, Apa yang Baru?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 18:57 WIB
Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga Diluncurkan, Apa yang Baru?

Peluncuran MPN G3. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memperbarui Modul Penerimaan Negara (MPN) menjadi MPN generasi ketiga (G3). Kemudahan pembayaran kewajiban perpajakan dan PNBP di era digital menjadi alasan utama otoritas melakukan peningkatakan kapasitas kerja MPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.

“Ini adalah sistem yang dibangun dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu. Hal ini juga untuk memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.

Sri Mulyani menambahkan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi di era digital saat ini.

“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” paparnya.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintechuntuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.

Dengan bergabungnya e-commerce dan fintech maka jumlah lembaga persepsi yang melayani setoran ke kas negara berjumlah 86 bank/pos/lembaga. MPN merupakan salah satu sistem utama otoritas fiskal dalam mengumpulkan penerimaan.

Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara.

Modul Penerimaan Negara G3 ini merupakan konsolidasi tiga sistem penerimaan di lingkungan Kemenkeu. Ketiga sistem tersebut adalah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU