UNI EROPA

Mobilisasi Penerimaan Jadi Fokus Kerja Subkomite Perpajakan Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 16:01 WIB
Mobilisasi Penerimaan Jadi Fokus Kerja Subkomite Perpajakan Parlemen

Ilustrasi. (foto: pikist.com)

BRUSSELS, DDTCNews – Subkomite permanen untuk urusan perpajakan Parlemen Eropa memiliki ketua baru awal pada pekan ini. Tantangan berat sudah siap menanti kerja para legislator Uni Eropa tersebut.

Ketua subkomite Paul Tang mengatakan fokus utama yang akan dilakukan adalah mendorong adanya diskusi antarnegara anggota terkait harmonisasi kebijakan perpajakan. Aspek ini menjadi kunci Uni Eropa mendanai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Saya sangat senang dan terhormat untuk memimpin subkomite pajak," katanya dikutip Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Paul Tang tidak sendirian memimpin subkomite urusan perpajakan Parlemen Eropa. Dia ditemani oleh empat wakil ketua, yakni Markus Ferber dari Jerman, Martin Hlav dari Republik Ceko, Kira Peter-Hansen dari Denmark, serta Othmar Karas dari Austria.

Tang menegaskan paket stimulus pemulihan ekonomi Uni Eropa yang bernilai €750 miliar harus dibarengi dengan peningkatan fiskal Uni Eropa untuk membiayai belanja tersebut. Titik keseimbangan perlu dirumuskan ulang pada aspek pendapatan yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.

"Saya yakin ke depan akan muncul pertanyaan tentang pentingnya menyeimbangkan kembali anggaran publik dengan membawa tingkat pengeluaran dan pendapatan dalam titik ekuilibrium. Hal itu berarti kami perlu meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Seperti dilansir Tax Notes International, subkomite permanen untuk urusan perpajakan resmi dibentuk pada Juni 2020 dan menjadi bagian dari komite urusan ekonomi dan moneter Parlemen Eropa. Tugas utama subkomite ini adalah merealisasikan kesepakatan seluruh negara anggota untuk penerapan sumber pendapatan baru bagi Uni Eropa.

Salah satu opsi yang mencuat beberapa waktu terakhir adalah penerapan tarif pajak minimum yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Selain itu, secara aktif mengawasi kemajuan perubahan kebijakan negara atau yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam negara yang tidak kooperatif untuk urusan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses