KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak, berupa 1 unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT pada 29 Februari 2024.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menjelaskan mobil sitaan pajak tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Adapun lelang diselenggarakan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.

“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” sebut KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelumnya berhasil menyita mobil Hona Brio E 1.2 MT tahun 2020 dari penanggung pajak. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.

Pelaksanaan Lelang

Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang terlebih dahulu yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, surat penetapan jadwal lelang kemudian diterbitkan.

Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang barang hasil sitaan pajak.

Pada saat pelaksanaan lelang, JSPN bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga hadir di KPKNL Jakarta I. Dari kegiatan lelang itu, mobil sitaan pajak berhasil terjual sejumlah Rp137,33 juta.

Selanjutnya, hasil bersih lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui e-billing. Lalu, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini