Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak, berupa 1 unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT pada 29 Februari 2024.
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menjelaskan mobil sitaan pajak tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Adapun lelang diselenggarakan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.
“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” sebut KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/4/2024).
Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelumnya berhasil menyita mobil Hona Brio E 1.2 MT tahun 2020 dari penanggung pajak. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.
Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang terlebih dahulu yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, surat penetapan jadwal lelang kemudian diterbitkan.
Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang barang hasil sitaan pajak.
Pada saat pelaksanaan lelang, JSPN bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga hadir di KPKNL Jakarta I. Dari kegiatan lelang itu, mobil sitaan pajak berhasil terjual sejumlah Rp137,33 juta.
Selanjutnya, hasil bersih lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui e-billing. Lalu, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.