KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak, berupa 1 unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT pada 29 Februari 2024.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menjelaskan mobil sitaan pajak tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Adapun lelang diselenggarakan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.

“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” sebut KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelumnya berhasil menyita mobil Hona Brio E 1.2 MT tahun 2020 dari penanggung pajak. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.

Pelaksanaan Lelang

Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang terlebih dahulu yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, surat penetapan jadwal lelang kemudian diterbitkan.

Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang barang hasil sitaan pajak.

Pada saat pelaksanaan lelang, JSPN bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga hadir di KPKNL Jakarta I. Dari kegiatan lelang itu, mobil sitaan pajak berhasil terjual sejumlah Rp137,33 juta.

Selanjutnya, hasil bersih lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui e-billing. Lalu, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja