KOTA MALANG

Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:36 WIB
Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus melakukan operasi lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, Dispenda menyasar pada mobil-mobil dengan iklan berjalan yang terindikasi tidak membayar pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pada operasi kali ini Dispenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan juga jajaran aparat kepolisian.

“Ini merupakan operasi rutin untuk menindak iklan yang ada di mobil. Dengan operasi ini, kami harap para wajib pajak bisa sadar dan segera memenuhi tunggakannya ke kantor Dispenda,” ujar Ade, hari ini (22/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam operasi ini, tim Dispenda tidak sungkan-sungkan menghentikan beberapa mobil box yang berkonten iklan dan diduga tidak membayar pajak. Selain itu, mereka juga melakukan pengukuran terkait berapa luasan iklan yang ada pada mobil tersebut.

Setelah melakukan pengukuran dan terbukti belum membayar pajak, Dispenda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pengiklan. Hal ini dilakukan guna meminta perusahaan pengiklan tersebut untuk segera melunasi pajaknya.

Melalui operasi tersebut, Dispenda berhasil menjaring puluhan mobil berkonten iklan yang tersebar di beberapa titik di Kota Malang, seperti dilansir dari malangvoice.com.

Sebelumnya, Dispenda Kota Malang telah melakukan operasi terhadap reklame liar, menjaring wajib pajak baru dengan cara door to door untu menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang terakhir menertibkan mobil bermuatan iklan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?