KOTA MALANG

Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:36 WIB
Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus melakukan operasi lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, Dispenda menyasar pada mobil-mobil dengan iklan berjalan yang terindikasi tidak membayar pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pada operasi kali ini Dispenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan juga jajaran aparat kepolisian.

“Ini merupakan operasi rutin untuk menindak iklan yang ada di mobil. Dengan operasi ini, kami harap para wajib pajak bisa sadar dan segera memenuhi tunggakannya ke kantor Dispenda,” ujar Ade, hari ini (22/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam operasi ini, tim Dispenda tidak sungkan-sungkan menghentikan beberapa mobil box yang berkonten iklan dan diduga tidak membayar pajak. Selain itu, mereka juga melakukan pengukuran terkait berapa luasan iklan yang ada pada mobil tersebut.

Setelah melakukan pengukuran dan terbukti belum membayar pajak, Dispenda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pengiklan. Hal ini dilakukan guna meminta perusahaan pengiklan tersebut untuk segera melunasi pajaknya.

Melalui operasi tersebut, Dispenda berhasil menjaring puluhan mobil berkonten iklan yang tersebar di beberapa titik di Kota Malang, seperti dilansir dari malangvoice.com.

Sebelumnya, Dispenda Kota Malang telah melakukan operasi terhadap reklame liar, menjaring wajib pajak baru dengan cara door to door untu menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang terakhir menertibkan mobil bermuatan iklan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN