KOTA MALANG

Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:36 WIB
Mobil Beriklan Penunggak Pajak Dihadang

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus melakukan operasi lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, Dispenda menyasar pada mobil-mobil dengan iklan berjalan yang terindikasi tidak membayar pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan pada operasi kali ini Dispenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan juga jajaran aparat kepolisian.

“Ini merupakan operasi rutin untuk menindak iklan yang ada di mobil. Dengan operasi ini, kami harap para wajib pajak bisa sadar dan segera memenuhi tunggakannya ke kantor Dispenda,” ujar Ade, hari ini (22/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dalam operasi ini, tim Dispenda tidak sungkan-sungkan menghentikan beberapa mobil box yang berkonten iklan dan diduga tidak membayar pajak. Selain itu, mereka juga melakukan pengukuran terkait berapa luasan iklan yang ada pada mobil tersebut.

Setelah melakukan pengukuran dan terbukti belum membayar pajak, Dispenda akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan pengiklan. Hal ini dilakukan guna meminta perusahaan pengiklan tersebut untuk segera melunasi pajaknya.

Melalui operasi tersebut, Dispenda berhasil menjaring puluhan mobil berkonten iklan yang tersebar di beberapa titik di Kota Malang, seperti dilansir dari malangvoice.com.

Sebelumnya, Dispenda Kota Malang telah melakukan operasi terhadap reklame liar, menjaring wajib pajak baru dengan cara door to door untu menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan yang terakhir menertibkan mobil bermuatan iklan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak