MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Juli 2024 | 17:11 WIB
MK Lanjutkan Sidang Uji Materiil UU HKPD, Ahli: Spa Bukan Jasa Hiburan

Suasana sidang uji materiil atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75%.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan terkait dengan pengujian materiil atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU HKPD.

Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari 3 saksi ahli yang dihadirkan oleh Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia. Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata PKSUPI Mohammad Asyhadi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan, dan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Dalam persidangan, Asyhadi mengatakan spa tidak dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan. "UU 1/2022 [tentang HKPD] itu kajian akademis terkait spa dimasukkan hiburan tidak ditemukan dasarnya," ujar Asyhadi, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam Pasal 1 angka 49 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Faktanya, karakteristik usaha spa tidaklah memenuhi definisi tersebut.

Menurut Asyhadi, usaha spa sesungguhnya adalah perawatan yang memberikan layanan dengan berbagai metode, seperti terapi air, terapi aroma, pijat, layanan makanan/minuman sehat, olah fisik, dan lain-lain dengan tujuan untuk menyeimbangkan jiwa raga.

Dalam sidang yang sama, Haula juga mengatakan pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75% atas spa bertentangan dengan UU Kesehatan. Menurutnya, UU Kesehatan justru menegaskan bahwa spa adalah bagian dari perawatan kesehatan sekaligus warisan budaya.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

"Secara akademis dilihat dari legal character dari pajak sebetulnya ini ada kontradiksi ketika spa dianggap sebagai hiburan itu menjadi sangat kontradiktif dengan UU Kesehatan," ujar Haula.

Menurut Haula, kebijakan pajak daerah atas spa perlu diselaraskan dengan kebijakan PPN atas jasa kesehatan. Kebijakan pemungutan pajak atas spa perlu dirumuskan secara komprehensif, holistik, dan imparsial sembari mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Dari naskah akademik yang saya baca, tidak ada argumentasi yang sangat mendasar untuk mengelompokkan spa dengan diskotik dan seterusnya. Spa bukanlah jasa hiburan, spa adalah bagian dari pelayanan kesehatan. Perlakukanlah spa sebagaimana hakikatnya dan berikan legal character yang tepat," ujar Haula.

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Adapun Yohanes mengatakan pengkategorian spa dalam jasa hiburan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Tak hanya itu, menurut Yohanes spa bukanlah bagian dari kemewahan, melainkan bagian dari hak asasi manusia.

"Pada Pasal 28H UUD 1945 itu bicara mengenai bagaimana jaminan kesehatan, dan ini [spa] berkaitan dengan persoalan kesehatan dan kehidupan manusia. Spa ini adalah bagian dari kebugaran, bukan untuk mencari hiburan di situ," ujar Yohanes. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini