Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Empat menteri yang akan dihadirkan pada 5 April 2024 antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Ini bukan berarti MK mengakomodasi permohonan pemohon," sebut Ketua MK Suhartoyo, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
Suhartoyo menuturkan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Keempat menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.
"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tetapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," tuturnya.
Mengingat keempat menteri dimaksud dipanggil oleh MK sendiri, para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri tersebut.
"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ujar Suhartoyo.
Pada pekan lalu, kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor 3 Ganjar Pranowo meminta MK untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir meminta MK untuk menghadirkan 4 menteri yakni Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan setidaknya ada 2 menteri yang perlu dimintai keterangannya di MK yakni Sri Mulyani dan Risma.
"Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.