PEMILU 2024

MK Bakal Datangkan 4 Menteri Ini ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 02 April 2024 | 13:45 WIB
MK Bakal Datangkan 4 Menteri Ini ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Empat menteri yang akan dihadirkan pada 5 April 2024 antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Ini bukan berarti MK mengakomodasi permohonan pemohon," sebut Ketua MK Suhartoyo, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Suhartoyo menuturkan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Keempat menteri dipanggil karena para hakim MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tetapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," tuturnya.

Mengingat keempat menteri dimaksud dipanggil oleh MK sendiri, para pihak mulai dari pemohon, termohon, hingga pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri tersebut.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ujar Suhartoyo.

Pada pekan lalu, kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor 3 Ganjar Pranowo meminta MK untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir meminta MK untuk menghadirkan 4 menteri yakni Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sementara itu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan setidaknya ada 2 menteri yang perlu dimintai keterangannya di MK yakni Sri Mulyani dan Risma.

"Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP