ARGENTINA

Mitigasi Utang dan Corona, Pengenaan Pajak atas Kekayaan Dikaji

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 April 2020 | 17:00 WIB
Mitigasi Utang dan Corona, Pengenaan Pajak atas Kekayaan Dikaji

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews—Menteri Ekonomi Argentina Martin Guzman mengkaji wacana pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax) sebagai alternatif untuk melunasi utang dan membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat 11.000 orang dengan kekayaan setidaknya US$2 juta atau Rp31 miliar yang akan dipungut pajak tersebut. Sayang, Guzma tak menjelaskan dasar penetapan ambang batas itu, dan hanya menekankan negara tidak lagi memiliki ruang untuk berhemat.

“Argentina tidak memiliki ruang untuk penghematan atau pengurangan dana dan perlu memprogram ulang utangnya dengan International Monetary Fund,” ujar Guzma, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Saat ini, lanjut Guzman, pemerintah tengah bernegosiasi dengan IMF. Argentina—yang punya jatuh tempo utang US$500 juta pada 22 April 2020–mengajukan proposal kepada IMF agar batas waktu pembayaran utang diundur hingga dekade berikutnya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menata ulang program utangnya. Jika tidak, Argentina terancam tidak bisa melunasi kewajiban utang kepada IMF hingga 2023. Apalagi di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat kondisi ekonomi semakin getir.

“Pandemi ini memicu krisis kesehatan, untuk itu semakin tidak masuk akal bagi negara-negara yang memiliki sumber daya terbatas untuk membayar kreditor,” kata Guzman dilansir dari Bloomberg.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Wacana wealth tax sendiri datang dari anggota parlemen untuk menyasar orang-orang dengan nilai aset lebih dari US$3 juta. Usulan ini muncul di tengah kondisi perekonomian Argentina yang memburuk, sekaligus opsi alternatif mendanai menangani Covid-19.

Kasus virus Corona di Argentina tercatat mencapai 2.839 kasus dan telah menyebabkan 132 kematian. Argentina juga telah memberlakukan lockdown sejak 20 Maret untuk mengurangi tingkat penyebaran virus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra