ARGENTINA

Mitigasi Utang dan Corona, Pengenaan Pajak atas Kekayaan Dikaji

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 April 2020 | 17:00 WIB
Mitigasi Utang dan Corona, Pengenaan Pajak atas Kekayaan Dikaji

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews—Menteri Ekonomi Argentina Martin Guzman mengkaji wacana pengenaan pajak atas kekayaan (wealth tax) sebagai alternatif untuk melunasi utang dan membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Terdapat 11.000 orang dengan kekayaan setidaknya US$2 juta atau Rp31 miliar yang akan dipungut pajak tersebut. Sayang, Guzma tak menjelaskan dasar penetapan ambang batas itu, dan hanya menekankan negara tidak lagi memiliki ruang untuk berhemat.

“Argentina tidak memiliki ruang untuk penghematan atau pengurangan dana dan perlu memprogram ulang utangnya dengan International Monetary Fund,” ujar Guzma, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Saat ini, lanjut Guzman, pemerintah tengah bernegosiasi dengan IMF. Argentina—yang punya jatuh tempo utang US$500 juta pada 22 April 2020–mengajukan proposal kepada IMF agar batas waktu pembayaran utang diundur hingga dekade berikutnya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menata ulang program utangnya. Jika tidak, Argentina terancam tidak bisa melunasi kewajiban utang kepada IMF hingga 2023. Apalagi di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat kondisi ekonomi semakin getir.

“Pandemi ini memicu krisis kesehatan, untuk itu semakin tidak masuk akal bagi negara-negara yang memiliki sumber daya terbatas untuk membayar kreditor,” kata Guzman dilansir dari Bloomberg.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Wacana wealth tax sendiri datang dari anggota parlemen untuk menyasar orang-orang dengan nilai aset lebih dari US$3 juta. Usulan ini muncul di tengah kondisi perekonomian Argentina yang memburuk, sekaligus opsi alternatif mendanai menangani Covid-19.

Kasus virus Corona di Argentina tercatat mencapai 2.839 kasus dan telah menyebabkan 132 kematian. Argentina juga telah memberlakukan lockdown sejak 20 Maret untuk mengurangi tingkat penyebaran virus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini