WEBINAR HUKUM DAN PERPAJAKAN

Mitigasi Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:19 WIB
Mitigasi Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Perpajakan

Panelis memberikan paparan dalam webinar. (tangkapan layar Zoom saat webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberikan dampak luas kepada kegiatan ekonomi. Mitigasi terkait kegiatan usaha dalam keadaan force majeure pada akhirnya diperlukan.

Mitigasi dalam perspektif hukum dan perpajakan dalam keadaan kahar ini dikupas secara mendalam dalam sebuah webinar hukum dan perpajakan pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Pakar hukum korporasi Arief Nursatrio dan praktisi perpajakan Andy Jayani hadir sebagai panelis.

Pembukaan acara webinar seputar kiat pelaku usaha menghadapi keadaan kahar dalam transaksi bisnisnya disampaikan oleh Wakil Ketua Kompartemen Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurutnya, webinar ini menjadi sarana untuk menyebarluaskan kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi dan insentif yang berlaku selama masa pandemi berlangsung.

"Pemerintah telah mengubah postur APBN tahun ini untuk penanggulangan dampak Covid-19. Acara ini menjadi ajang untuk menyebarluaskan dan disosialisasikan agar kebijakan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh peserta,” ujar Herman yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini.

Jalannya webinar dimulai dengan pemaparan perspektif hukum dalam keadaan pandemi yang disampaikan oleh Arief Nursatrio. Dia mengatakan pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurutnya, kondisi bencana atau force majeure tidak serta merta berlaku umum dan luas bagi semua transaksi bisnis. Menurutnya, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu transaksi bisnis bisa diklasifikasikan terdampak kondisi force majeure.

"Dalam ketentuan hukum perdata disebutkan unsur dari force majeure adalah keadaan yang tidak terduga, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak adanya itikad buruk," paparnya.

Kemudian, Andy Jayani beralih memaparkan topik dari sisi perpajakan dalam konteks keadaan kahar karena pandemi Covid-19. Dia memaparkan kegiatan perpajakan dalam keadaan kahar seperti saat bukan perkara baru.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kondisi kahar yang membuat wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sudah diatur dalam UU KUP sejak pertama kali rilis pada 1983 hingga perubahan terakhirnya pada 2007. Pengaturan secara detail juga acap kali ditemukan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan dalam keadaan kahar untuk suatu wilayah tertentu.

Salah satu contohnya adalah terkait keadaan kahar untuk kepentingan perpajakan yang berlaku di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan beleid KEP 596/2019 yang menetapkan keadaan kahar di kedua provinsi tersebut secara spesifik mulai 21 Agustus sampai dengan 29 September 2019.

Kemudian KEP 370/2018 yang menetapkan bencana Tsunami di wilayah Pandeglang, Serang dan Lampung Selatan sebagai keadaan kahar. Otoritas membuat kebijakan relaksasi karena dampak bencana tersebut berlaku dari 22 Desember 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Andy juga memaparkan dalam UU No.2/2020 dan aturan turunannya, negara memberikan ruang relaksasi pemenuhan kewajiban perpajakan karena adanya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, wajib pajak tinggal memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan untuk menjaga keberlangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam kondisi kahar untuk kepentingan perpajakan ini bukan hal yang baru tapi sudah ada sejak 1983. DJP juga beberapa kali menetapkan keadaan kahar secara lokal untuk beberapa kesempatan baik karena bencana alam maupun nonalam," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses