FILIPINA

Miss Earth Dukung Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik di Filipina

Dian Kurniati | Minggu, 09 April 2023 | 12:00 WIB
Miss Earth Dukung Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik di Filipina

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Miss Earth 2022 sekaligus pegiat lingkungan Mina Sue Choi menyuarakan dukungannya terhadap pemberian insentif perpajakan untuk kendaraan listrik beserta komponennya di Filipina.

Choi mengatakan insentif diperlukan untuk mendorong masyarakat beralih kepada kendaraan listrik. Dia optimistis insentif pajak bakal berdampak positif pada isu kemacetan dan konsumsi bahan bakar fosil yang tinggi.

"Saya merasa perubahan ini akan terjadi, tetapi tidak akan terjadi dalam waktu yang cepat karena kendaraan berbahan bakar minyak atau gas selalu lebih murah," katanya saat menghadiri International Ecotourism Travel Mart 2023 di Filipina, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Choi menuturkan banyak negara memiliki berbagai masalah serius soal kemacetan dan konsumsi bahan bakar fosil sebagai sumber energi utamanya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu lebih diarahkan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Pada awal tahun ini, pemerintah Filipina resmi mengenakan tarif bea masuk 0% atas impor kendaraan listrik. Tarif bea masuk 0% bertujuan membuat kendaraan listrik makin populer bagi masyarakat Filipina.

Tarif bea masuk 0% ini berlaku selama 5 tahun pada unit kendaraan listrik tertentu yang telah dirakit sepenuhnya. Meski demikian, insentif tidak dapat dinikmati oleh kendaraan listrik tipe hybrid.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, tarif bea masuk suku cadang dan komponen kendaraan listrik juga akan diturunkan menjadi 1% dari 5% selama 5 tahun. Kebijakan penurunan tarif bea masuk kendaraan listrik beserta komponennya akan dievaluasi setelah satu tahun implementasinya.

Namun, lanjut Choi, insentif perpajakan tersebut hanya dapat dinikmati oleh kendaraan listrik roda 4. Sebaliknya, pemerintah Filipina tetap memungut bea masuk 30% untuk sepeda motor listrik dan kendaraan listrik roda dua lainnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah Filipina memperluas cakupan jenis kendaraan listrik yang dapat menikmati insentif perpajakan.

"Saya pikir pemerintah perlu memasukkan mereka [sebagai penerima insentif] sehingga Anda semua dapat menggunakan kendaraan listrik untuk mendukung mobilitas yang lebih berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN