PENGAMPUNAN PAJAK

Misbakhun Minta OJK & BI Balas Sikap Perbankan Singapura

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 17:58 WIB
Misbakhun Minta OJK & BI Balas Sikap Perbankan Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai langkah perbankan Singapura membeberkan identitas nasabah yang mengikuti program tax amnesty di Indonesia merupakan tindakan kasar.

Misbakhun mengatakan Pemerintah Indonesia perlu membalas tindakan tersebut karena dianggap akan mengganggu jalannya program tax amnesty.

“Itu adalah tindakan dan upaya yang kasar untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura. Upaya tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi DDTCNews, Jumat (16/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke polisi untuk dimintai keterangan oleh OJK dan BI dan diberikan teguran.

"Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” lanjutnya.

Politisi Partai Golkar itu menduga Pemerintah Singapura sangat khawatir jika program tax amnesty berhasil. Pasalnya, jika uang WNI yang berada di perbankan Singapura dipindahkan ke Indonesia, akan berdampak luas terhadap kualitas likuiditas perbankan negara tersebut.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual dan bukan kebijakan Pemerintah Singapura secara resmi, tapi ini sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial,” papar Misbakhun.

Sebelumnya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan akan melaporkan kepada kepolisian setempat mengenai nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Misbakhun mempertanyakan kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya, bukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah.

"Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty," pungkas Misbakhun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan