JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menilai langkah perbankan Singapura membeberkan identitas nasabah yang mengikuti program tax amnesty di Indonesia merupakan tindakan kasar.
Misbakhun mengatakan Pemerintah Indonesia perlu membalas tindakan tersebut karena dianggap akan mengganggu jalannya program tax amnesty.
“Itu adalah tindakan dan upaya yang kasar untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia oleh perbankan Singapura. Upaya tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi DDTCNews, Jumat (16/9).
Menurutnya, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke polisi untuk dimintai keterangan oleh OJK dan BI dan diberikan teguran.
"Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” lanjutnya.
Politisi Partai Golkar itu menduga Pemerintah Singapura sangat khawatir jika program tax amnesty berhasil. Pasalnya, jika uang WNI yang berada di perbankan Singapura dipindahkan ke Indonesia, akan berdampak luas terhadap kualitas likuiditas perbankan negara tersebut.
“Walaupun ini merupakan tindakan pihak perbankan secara individual dan bukan kebijakan Pemerintah Singapura secara resmi, tapi ini sebuah preseden yang secara sistematis bisa mengganggu program tax amnesty yang saat ini sedang memasuki fase dan periode waktu yang kritis dan krusial,” papar Misbakhun.
Sebelumnya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan akan melaporkan kepada kepolisian setempat mengenai nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Misbakhun mempertanyakan kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya, bukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah.
"Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty," pungkas Misbakhun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.