PASCA-AMNESTI PAJAK

Misbakhun Kritisi Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 14:56 WIB
Misbakhun Kritisi Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR mengkritisi langkah Menteri Keuangan yang mengambil kebijakan penghapusan sanksi administratif seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017 atas tindak lanjut Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan dalam UUD 1945 pasal 23A sudah ditekankan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Menurutnya berbagai pungutan itu seharusnya diatur dalam kebijakan yang berbentuk perundang-undangan.

"Menteri Keuangan memperbolehkan beberapa orang untuk membuat SPT baru, kemudian dengan tarif baru, dan menghilangkan sanksinya," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (24/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam PMK 165/2017, wajib pajak tertentu bisa terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ingin membalik nama harta tidak bergerak berupa tanah maupun bangunan. Wajib pajak bisa menyantumkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak agar terbebas dari biaya PPh untuk balik nama harta.

Singkatnya, wajib pajak peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Sementara bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan, akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PP 36/2017.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, wajib pajak non peserta pengampunan pajak bisa juga mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

PMK 118/2016 yang sudah diubah menjadi 165/2017 dan ditetapkan pada 17 November 2017 serta diundangkan 20 November 2017 itu mengubah pasal 24 ayat 4 dan ayat 6; pasal 40 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5; pasal 43 ayat 5; pasal 44 ayat 4; disisipkannya pasal baru yakni 44 huruf A; dan penambahan 1 ayat yaitu ayat 3 pada pasal 46.

"Bayangkan, ini menerobos aturan UU hanya dengan PMK," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB