BERITA PAJAK HARI INI

Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 07:57 WIB
Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak pada semester I/2020 terkontraksi hingga 12%. Setoran dari seluruh sektor usaha utama tertekan. Kinerja fiskal paruh pertama 2020 tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 senilai Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp604,3 triliun. Penurunan tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 10,8%.

“Pembatasan ekonomi [akibat pandemi Covid-19] dan pemberian insentif pajak yang sudah mulai berjalan memberikan dampak bagi penurunan [penerimaan pajak]," kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2020 Minus 12%’.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selain kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masuk menjadi salah satu substansi revisi Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama

Penerimaan dari seluruh sektor usaha utama masih terkontraksi. Penerimaan pajak dari industri pengolahan yang menyumbang 29,0% tercatat mengalami penurunan 12,8% pada semester I/2020. Selanjutnya, penerimaan dari sektor perdagangan yang menyumbang 19,7% tercatat terkontraksi 13,4%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penurunan terdalam terjadi pada penerimaan sektor pertambangan, yaitu sebesar 35,8%. Adapun penerimaan pajak dari sektor kontruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta jasa keuangan dan asuransi masing-masing tercatat turun 11,8%, 4,4%, serta 3,1%. Simak pula artikel ‘Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

  • Target Masih Sulit Tercapai

Managing Partner DDTC Darussalam menilai target baru penerimaan pajak senilai Rp1.198,83 triliun masih berisiko tidak tercapai. Apalagi, pos PPh badan dan PPN dalam negeri yang cukup besar menyumbang penerimaan tercatat masih minus. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak.

“Saya memperkirakan target penerimaan sebesar Rp1.198,83 triliun sulit untuk tercapai. Akan tetapi, paradigma relaksasi tersebut memang diperlukan pada tahun ini,” kata Darussalam. (Kontan)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Namun, Darussalam menilai dari realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2020, sebenarnya ada sedikit perbaikan dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan Pajak di Beberapa Sektor’. (Kontan)

  • Pembahasan dengan Stakeholder

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan substansi dari rencana simplifikasi tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder terkait.

“Ya ini konteksnya program legislasi nasional, tetapi ini tentu membutuhkan pembahasan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan
  • Celah Penghindaran Pajak

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengungkapkan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja. Selain itu, simplifikasi untuk mencegah penghindaran pajak.

“Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance. Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan celah ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak dari sektor usaha perdagangan.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor. Baca artikel ‘Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak’.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII