BERITA PAJAK HARI INI

Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 07:57 WIB
Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak pada semester I/2020 terkontraksi hingga 12%. Setoran dari seluruh sektor usaha utama tertekan. Kinerja fiskal paruh pertama 2020 tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 senilai Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp604,3 triliun. Penurunan tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 10,8%.

“Pembatasan ekonomi [akibat pandemi Covid-19] dan pemberian insentif pajak yang sudah mulai berjalan memberikan dampak bagi penurunan [penerimaan pajak]," kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2020 Minus 12%’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masuk menjadi salah satu substansi revisi Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama

Penerimaan dari seluruh sektor usaha utama masih terkontraksi. Penerimaan pajak dari industri pengolahan yang menyumbang 29,0% tercatat mengalami penurunan 12,8% pada semester I/2020. Selanjutnya, penerimaan dari sektor perdagangan yang menyumbang 19,7% tercatat terkontraksi 13,4%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penurunan terdalam terjadi pada penerimaan sektor pertambangan, yaitu sebesar 35,8%. Adapun penerimaan pajak dari sektor kontruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta jasa keuangan dan asuransi masing-masing tercatat turun 11,8%, 4,4%, serta 3,1%. Simak pula artikel ‘Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

  • Target Masih Sulit Tercapai

Managing Partner DDTC Darussalam menilai target baru penerimaan pajak senilai Rp1.198,83 triliun masih berisiko tidak tercapai. Apalagi, pos PPh badan dan PPN dalam negeri yang cukup besar menyumbang penerimaan tercatat masih minus. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak.

“Saya memperkirakan target penerimaan sebesar Rp1.198,83 triliun sulit untuk tercapai. Akan tetapi, paradigma relaksasi tersebut memang diperlukan pada tahun ini,” kata Darussalam. (Kontan)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, Darussalam menilai dari realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2020, sebenarnya ada sedikit perbaikan dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan Pajak di Beberapa Sektor’. (Kontan)

  • Pembahasan dengan Stakeholder

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan substansi dari rencana simplifikasi tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder terkait.

“Ya ini konteksnya program legislasi nasional, tetapi ini tentu membutuhkan pembahasan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Celah Penghindaran Pajak

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengungkapkan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja. Selain itu, simplifikasi untuk mencegah penghindaran pajak.

“Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance. Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan celah ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak dari sektor usaha perdagangan.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor. Baca artikel ‘Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak’.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?