BERITA PAJAK HARI INI

Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 07:57 WIB
Minus 12%, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Tertekan

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak pada semester I/2020 terkontraksi hingga 12%. Setoran dari seluruh sektor usaha utama tertekan. Kinerja fiskal paruh pertama 2020 tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 senilai Rp531,7 triliun, turun 12% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp604,3 triliun. Penurunan tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 10,8%.

“Pembatasan ekonomi [akibat pandemi Covid-19] dan pemberian insentif pajak yang sudah mulai berjalan memberikan dampak bagi penurunan [penerimaan pajak]," kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2020 Minus 12%’.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Selain kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok masuk menjadi salah satu substansi revisi Undang-Undang (UU) Cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama

Penerimaan dari seluruh sektor usaha utama masih terkontraksi. Penerimaan pajak dari industri pengolahan yang menyumbang 29,0% tercatat mengalami penurunan 12,8% pada semester I/2020. Selanjutnya, penerimaan dari sektor perdagangan yang menyumbang 19,7% tercatat terkontraksi 13,4%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Penurunan terdalam terjadi pada penerimaan sektor pertambangan, yaitu sebesar 35,8%. Adapun penerimaan pajak dari sektor kontruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, serta jasa keuangan dan asuransi masing-masing tercatat turun 11,8%, 4,4%, serta 3,1%. Simak pula artikel ‘Penerimaan Semua Jenis Pajak Diproyeksi Turun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

  • Target Masih Sulit Tercapai

Managing Partner DDTC Darussalam menilai target baru penerimaan pajak senilai Rp1.198,83 triliun masih berisiko tidak tercapai. Apalagi, pos PPh badan dan PPN dalam negeri yang cukup besar menyumbang penerimaan tercatat masih minus. Pada saat yang sama, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak.

“Saya memperkirakan target penerimaan sebesar Rp1.198,83 triliun sulit untuk tercapai. Akan tetapi, paradigma relaksasi tersebut memang diperlukan pada tahun ini,” kata Darussalam. (Kontan)

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Namun, Darussalam menilai dari realisasi penerimaan hingga akhir Juni 2020, sebenarnya ada sedikit perbaikan dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan Pajak di Beberapa Sektor’. (Kontan)

  • Pembahasan dengan Stakeholder

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan substansi dari rencana simplifikasi tarif CHT perlu diskusi yang lebih intensif dengan stakeholder terkait.

“Ya ini konteksnya program legislasi nasional, tetapi ini tentu membutuhkan pembahasan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan
  • Celah Penghindaran Pajak

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengungkapkan simplifikasi struktur tarif CHT menjadi upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja. Selain itu, simplifikasi untuk mencegah penghindaran pajak.

“Kami memahami bahwa semakin kompleks sistem tarif cukai, hal ini akan membuka tax avoidance. Kementerian Keuangan bergerak untuk meminimalkan celah ini,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 – sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 – sudah tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19 di DJP Online.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selain itu, ada pula aplikasi pelaporan pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020). Kemudian, ada aplikasi pelaporan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor yang ada dalam PMK 28/2020. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mencatat ratusan ribu wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah pandemi virus Corona.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut mayoritas yang memanfaatkan insentif pajak dari sektor usaha perdagangan.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU), Sri Mulyani menyebut 89,4% KLU yang berhak (eligible) telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh impor. Baca artikel ‘Simak di Sini, Sri Mulyani Paparkan Data Pemanfaat Insentif Pajak’.

Sebagai informasi, terkait dengan pemanfaatan insentif, DDTCNews menyediakan kolom Debat berhadiah Rp1,5 juta. Tulis komentar Anda di artikel ‘Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses