PMK 28/2020

Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 11:13 WIB
Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online

Tampilan pilihan modul dalam Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020. Simak Infografis ‘Sederet Insentif Pajak untuk Industri Alat Kesehatan dan Pendukungnya’.

“Modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020) digunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 22 sesuai PMK 28 Tahun 2020. Modul SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020) digunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28 Tahun 2020,” demikian penjelasan otoritas dalam laman DJP Online.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Saat DDTCNews mencoba memilih modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama, NPWP, dan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Dalam form tersebut juga ada isian NPWP dan nama lawan transaksi. DJP juga mengingatkan lagi daftar barang kena pajak yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.


Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hal yang sama juga terjadi ketika wajib pajak ingin mengajukan SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020). Sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama, NPWP, dan kode KLU.

Dalam form tersebut juga ada isian NPWP dan nama lawan transaksi. DJP juga mengingatkan daftar jasa kena pajak yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19, seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya.


Pada prinsipnya, pengajuan SKB PPh Pasal 22 dan SKP PPh Pasal 23 ini sama seperti pengajuan secara online atas sejumlah insentif yang ada di PMK 23/2020. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra