PMK 28/2020

Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 11:13 WIB
Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online

Tampilan pilihan modul dalam Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020. Simak Infografis ‘Sederet Insentif Pajak untuk Industri Alat Kesehatan dan Pendukungnya’.

“Modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020) digunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 22 sesuai PMK 28 Tahun 2020. Modul SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020) digunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28 Tahun 2020,” demikian penjelasan otoritas dalam laman DJP Online.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Saat DDTCNews mencoba memilih modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama, NPWP, dan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Dalam form tersebut juga ada isian NPWP dan nama lawan transaksi. DJP juga mengingatkan lagi daftar barang kena pajak yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya.


Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Hal yang sama juga terjadi ketika wajib pajak ingin mengajukan SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020). Sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama, NPWP, dan kode KLU.

Dalam form tersebut juga ada isian NPWP dan nama lawan transaksi. DJP juga mengingatkan daftar jasa kena pajak yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19, seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya.


Pada prinsipnya, pengajuan SKB PPh Pasal 22 dan SKP PPh Pasal 23 ini sama seperti pengajuan secara online atas sejumlah insentif yang ada di PMK 23/2020. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor