BERITA PAJAK HARI INI

Minimalisasi Pertemuan Wajib Pajak dan Fiskus, DJP Gunakan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 09:06 WIB
Minimalisasi Pertemuan Wajib Pajak dan Fiskus, DJP Gunakan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki proses bisnis yang berkaitan dengan wajib pajak. Upaya DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini, pelayanan kepada wajib pajak lebih banyak diarahkan melalui pemanfaatan teknologi digital. Terlebih, DJP juga telah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

“Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan,” katanya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dwi mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan coretax system juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi untuk memperkuat basis data pajak. Selain itu, coretax system juga penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Selain mengenai perbaikan proses bisnis dengan coretax system DJP, ada pula ulasan terkait dengan penunjukan 3 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Maret 2023.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelatihan Pegawai dan Pengujian Modul

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan beberapa tahapan pengembangan coretax system sudah diselesaikan. DJP mulai melakukan pelatihan pegawai serta pengujian modul yang telah diselesaikan.

Dwi menyebut coretax system akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024. Dengan implementasi tersebut, dia berharap DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

"Ini lebih memudahkan dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan 3 perusahaan yang barus aja ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc.

Di sisi lain, DJP mencabut status Bex Travel Asia Pte. Ltd. sebagai pemungut. "Yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Hingga 31 Maret 2023, lanjut Dwi, terdapat 144 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka tersebut, 126 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Meningkatkan Penerimaan dan Mencegah Sengketa

Arah reformasi pajak harus difokuskan pada peningkatan penerimaan sekaligus mencegah sengketa. Direktur DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan agenda reformasi akan membuat lanskap pajak berubah dinamis. Perubahan ini berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika belum tersedianya ketentuan teknis atau adanya grey area interpretasi kebijakan.

Dalam sebuah webinar bertajuk Mining Talk Series #21: Perkembangan Lanskap Perpajakan Terkini dan Dampaknya bagi Sektor Pertambangan yang digelar Pamerindo Indonesia, Bawono menguraikan setidaknya ada 10 aspek yang perlu menjadi pertimbangan agar arah reformasi pajak tepat. Simak pula ‘Dinamika Ketentuan Pajak Terkini, Ini Dampaknya ke Sektor Pertambangan’. (DDTCNews)

Penggunaan NPPN

Batas waktu pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

DJP memastikan tidak ada perpanjangan atau perubahan ketentuan mengenai tenggat pemberitahuan NPPN. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri disampaikan melalui kanal DJP Online atau Kring Pajak, baik telepon 1500200 atau live chat pada pajak.go.id.

"Apabila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga 31 Maret, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan," cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews)

Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Sidang kedua atas permohonan pengujian materiil UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak akan digelar pada Senin (10/4/2023). Agenda persidangan terkait dengan perbaikan permohonan. Simak ‘UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing’.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan adanya peran menteri keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi dan administrasi di Pengadilan Pajak, menteri keuangan menjadi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya