BERITA PAJAK HARI INI

Minimalisasi Pertemuan Wajib Pajak dan Fiskus, DJP Gunakan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 09:06 WIB
Minimalisasi Pertemuan Wajib Pajak dan Fiskus, DJP Gunakan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki proses bisnis yang berkaitan dengan wajib pajak. Upaya DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini, pelayanan kepada wajib pajak lebih banyak diarahkan melalui pemanfaatan teknologi digital. Terlebih, DJP juga telah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

“Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan,” katanya.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Dwi mengatakan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan coretax system juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi untuk memperkuat basis data pajak. Selain itu, coretax system juga penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Selain mengenai perbaikan proses bisnis dengan coretax system DJP, ada pula ulasan terkait dengan penunjukan 3 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Maret 2023.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelatihan Pegawai dan Pengujian Modul

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan beberapa tahapan pengembangan coretax system sudah diselesaikan. DJP mulai melakukan pelatihan pegawai serta pengujian modul yang telah diselesaikan.

Dwi menyebut coretax system akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024. Dengan implementasi tersebut, dia berharap DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

"Ini lebih memudahkan dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan 3 perusahaan yang barus aja ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE yaitu UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc.

Di sisi lain, DJP mencabut status Bex Travel Asia Pte. Ltd. sebagai pemungut. "Yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Hingga 31 Maret 2023, lanjut Dwi, terdapat 144 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari angka tersebut, 126 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Meningkatkan Penerimaan dan Mencegah Sengketa

Arah reformasi pajak harus difokuskan pada peningkatan penerimaan sekaligus mencegah sengketa. Direktur DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan agenda reformasi akan membuat lanskap pajak berubah dinamis. Perubahan ini berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika belum tersedianya ketentuan teknis atau adanya grey area interpretasi kebijakan.

Dalam sebuah webinar bertajuk Mining Talk Series #21: Perkembangan Lanskap Perpajakan Terkini dan Dampaknya bagi Sektor Pertambangan yang digelar Pamerindo Indonesia, Bawono menguraikan setidaknya ada 10 aspek yang perlu menjadi pertimbangan agar arah reformasi pajak tepat. Simak pula ‘Dinamika Ketentuan Pajak Terkini, Ini Dampaknya ke Sektor Pertambangan’. (DDTCNews)

Penggunaan NPPN

Batas waktu pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

DJP memastikan tidak ada perpanjangan atau perubahan ketentuan mengenai tenggat pemberitahuan NPPN. Pemberitahuan penggunaan NPPN sendiri disampaikan melalui kanal DJP Online atau Kring Pajak, baik telepon 1500200 atau live chat pada pajak.go.id.

"Apabila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga 31 Maret, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan," cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews)

Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Sidang kedua atas permohonan pengujian materiil UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak akan digelar pada Senin (10/4/2023). Agenda persidangan terkait dengan perbaikan permohonan. Simak ‘UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing’.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan adanya peran menteri keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi dan administrasi di Pengadilan Pajak, menteri keuangan menjadi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah