AUSTRALIA

Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 16:07 WIB
Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Andrew Forrest. (foto: abc.net)

CANBERRA, DDTCNews – Seorang miliarder Australia mengusulkan pajak pada plastik untuk mengatasi gelombang pasang sampah di pantai. Dia telah berkeliling dunia untuk menekan pemerintah masing-masing negara agar menerapkan pajak pada plastik.

Dia adalah Andrew Twiggy Forest. Miliarder pertambangan ini telah menyisihkan 77 juta pound sterling (Rp1,43 triliun) untuk membersihkan lautan dari sampah plastik. Menurutnya, penerapan pajak atau cukai pada plastik akan memberi nilai ekonomi pada barang tersebut sehingga akan timbul pertimbangan sebelum dibuang.

“Langkah ini akan membersihkan lingkungan dan menciptakan jutaan pekerjaan di negara-negara yang paling terpukul dengan keadaan peningkatan jumlah bahan sintetis yang menumpuk di sungai, laut dan tempat lain,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sepanjang pengalamannya pergi ke berbagai negara, dia mencatat banyak sekali orang yang tidak punya pilihan untuk membuang plastik sembarangan. Hal ini disebabkan karena plastik sama sekali tidak berharga, terlebih tidak ada fasilitas pengumpulan sampah dan daur ulang.

Plastik merupakan bahan yang luar biasa karena mampu bertahan sangat kuat dalam durasi yang cukup lama. Namun, dia ingin nilai ekonomi plastik diiubah sehingga lingkungan lebih terjaga dari potensi kerusakan yang cukup krusial.

“Di seluruh dunia, setiap orang memperdagangkan kembali aluminium, baja, kaca, atau besi yang didaur ulang. Namun, plastik yang hidup lebih lama dari semua itu justru bisa dibuang. Kita perlu mengubah nilai dasar plastik,” paparnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Forest melihat produksi plastik dan sampah plastik tercatat sebanyak 12 juta ton di seluruh dunia setiap tahunnya. Perusahaan pembuat plastik tersebut harus dan mungkin akan menerima tagihan pajak atas pencemaran tersebut.

“Pajak akan dibayar oleh pemilik merek. Itu adalah barang-barang mereka yang mengotori planet ini. Mereka senang membeli semua polimer di dunia karena hampir gratis dan membungkus produk mereka di dalamnya serta mengirimkannya ke tempat yang tidak berharga dan berakhir sebagai sampah,” tuturnya seperti dilansir Scotsman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini