AUSTRALIA

Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 16:07 WIB
Miliarder Ini Ingin Plastik Dipajaki

Andrew Forrest. (foto: abc.net)

CANBERRA, DDTCNews – Seorang miliarder Australia mengusulkan pajak pada plastik untuk mengatasi gelombang pasang sampah di pantai. Dia telah berkeliling dunia untuk menekan pemerintah masing-masing negara agar menerapkan pajak pada plastik.

Dia adalah Andrew Twiggy Forest. Miliarder pertambangan ini telah menyisihkan 77 juta pound sterling (Rp1,43 triliun) untuk membersihkan lautan dari sampah plastik. Menurutnya, penerapan pajak atau cukai pada plastik akan memberi nilai ekonomi pada barang tersebut sehingga akan timbul pertimbangan sebelum dibuang.

“Langkah ini akan membersihkan lingkungan dan menciptakan jutaan pekerjaan di negara-negara yang paling terpukul dengan keadaan peningkatan jumlah bahan sintetis yang menumpuk di sungai, laut dan tempat lain,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sepanjang pengalamannya pergi ke berbagai negara, dia mencatat banyak sekali orang yang tidak punya pilihan untuk membuang plastik sembarangan. Hal ini disebabkan karena plastik sama sekali tidak berharga, terlebih tidak ada fasilitas pengumpulan sampah dan daur ulang.

Plastik merupakan bahan yang luar biasa karena mampu bertahan sangat kuat dalam durasi yang cukup lama. Namun, dia ingin nilai ekonomi plastik diiubah sehingga lingkungan lebih terjaga dari potensi kerusakan yang cukup krusial.

“Di seluruh dunia, setiap orang memperdagangkan kembali aluminium, baja, kaca, atau besi yang didaur ulang. Namun, plastik yang hidup lebih lama dari semua itu justru bisa dibuang. Kita perlu mengubah nilai dasar plastik,” paparnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Forest melihat produksi plastik dan sampah plastik tercatat sebanyak 12 juta ton di seluruh dunia setiap tahunnya. Perusahaan pembuat plastik tersebut harus dan mungkin akan menerima tagihan pajak atas pencemaran tersebut.

“Pajak akan dibayar oleh pemilik merek. Itu adalah barang-barang mereka yang mengotori planet ini. Mereka senang membeli semua polimer di dunia karena hampir gratis dan membungkus produk mereka di dalamnya serta mengirimkannya ke tempat yang tidak berharga dan berakhir sebagai sampah,” tuturnya seperti dilansir Scotsman.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI