RUU KUP

METI: Penerimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 09:00 WIB
METI: Penerimaan Pajak Karbon untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Petani memikul Kubis yang baru dipanen melintasi instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan desain kebijakan pajak karbon yang diusulkan pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memerlukan administrasi khusus.

Secara umum, ujar Surya, METI mendukung upaya pemerintah menekan emisi karbon melalui kebijakan perpajakan. Namun menurutnya, tujuan pemerintah menekan emisi melalui instrumen pajak perlu dukungan administrasi yang terpisah dari pos penerimaan pajak lainnya.

"Kami dari METI tentu sangat mendukung penerapan pajak karbon ini. Yang lebih penting adalah ada regulasi yang mengatur mekanisme pungutan pajak karbon itu," katanya Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Surya menjelaskan aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah tingkat ideal beban pajak saat implementasi tahap awal. Menurutnya, tarif pajak senilai Rp75/kg emisi CO2 sudah cukup realistis. Apalagi tarif pajak tersebut relatif lebih rendah dibandingkan ketentuan di negara lain.

Kemudian hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah administrasi pajak karbon. Dia menyampaikan tujuan pajak ini sejatinya untuk menekan emisi yang dilepaskan ke atmosfer. Tambahan penerimaan pajak ke kas negara merupakan implikasi dari penerapan aturan.

Menurutnya, dana hasil setoran pajak karbon harus didedikasikan pada pengembangan sumber energi baru dan terbarukan. Oleh karena itu, administrasi pajak disarankan dibuat terpisah dari pos penerimaan pajak lainnya yang dikelola DJP. Penerimaan pajak karbon, ujarnya, seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

"Kami mengusulkan agar pajak karbon itu ditampung dalam rekening dana energi terbarukan, bukan masuk dalam rekening kementerian keuangan sehingga bercampur dengan penerimaan lain yang menyulitkan jika akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan," terangnya.

Surya menambahkan rekomendasi pos penerimaan khusus pajak karbon tidak diatur dalam revisi RUU KUP. Dia menyampaikan opsi tersebut bisa masuk dalam pembahasan RUU Energi Terbarukan sehingga menjadi jaminan hasil pungutan pajak benar-benar didedikasikan untuk pengembangan energi terbarukan dan menekan emisi karbon.

"Hal inilah yang kami usulkan dimasukkan dalam RUU Energi terbarukan sebagai salah satu artikel yang perlu ada dalam UU Energi Terbarukan, agar ada sumber dana yang memadai dalam pengembangan energi terbarukan sekaligus memberikan perlakukan yang sama dengan energi tak terbarukan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 12:01 WIB

Selain dapat dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, pengenaan pajak karbon diharapkan juga mampu untuk mengendalikan atau mengatasi penggunaan emisi karbon yang berbahaya bagi lingkungan. Usulan yang cukup tepat mengenai alokasi penerimaan pajak karbon untuk pengembangan energi terbarukan.

09 September 2021 | 11:09 WIB

Rencana pemerintah untuk menekan pajak karbon tentu merupakan ide yang baik mengingat hal ini mampu mengurangi penggunaan emisi karbon yang dapat membahayakan banyak pihak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru