PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati.

Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasi atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA.

"... berdasarkan hasil evaluasi ... diketahui bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kesepakatan harga transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, dirjen pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi Pasal 68 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Tindak lanjut yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan yang telah termuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Bila evaluasi dilaksanakan atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA, dirjen pajak berwenang untuk meninjau kembali APA ataupun membatalkan APA.

Peninjauan kembali APA dilakukan sepanjang ada perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Untuk meninjau kembali APA, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Dalam pemberitahuan tersebut akan diberitahukan mengenai perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi; serta pelaksanaan perundingan dalam rangka peninjauan kembali APA.

Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan naskah APA. Atas perubahan naskah APA tersebut, DJP menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam periode APA yang ditinjau kembali.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra