PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati.

Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasi atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA.

"... berdasarkan hasil evaluasi ... diketahui bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kesepakatan harga transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, dirjen pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi Pasal 68 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Tindak lanjut yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan yang telah termuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Bila evaluasi dilaksanakan atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA, dirjen pajak berwenang untuk meninjau kembali APA ataupun membatalkan APA.

Peninjauan kembali APA dilakukan sepanjang ada perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Untuk meninjau kembali APA, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Dalam pemberitahuan tersebut akan diberitahukan mengenai perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi; serta pelaksanaan perundingan dalam rangka peninjauan kembali APA.

Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan naskah APA. Atas perubahan naskah APA tersebut, DJP menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam periode APA yang ditinjau kembali.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak.

Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja