PENERIMAAN PAJAK

Meski Pajak Tumbuh, Pemerintah Belum Berencana Naikkan Target

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 15:30 WIB
Meski Pajak Tumbuh, Pemerintah Belum Berencana Naikkan Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum berencana menaikkan target penerimaan pajak pada 2023, meski realisasi penerimaan selama kuartal I/2023 mengalami pertumbuhan signifikan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berpandangan walau penerimaan pajak mampu bertumbuh hingga 33% pada kuartal I/2023, tren pertumbuhan penerimaan tersebut tak bisa serta diekspektasikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kita tetap perlu waspada dan kita akan sesuaikan estimasi-estimasinya untuk memastikan kita bisa mengantisipasi ketidakpastian yang mungkin masih akan terjadi sepanjang tahun ini," ujar Febrio, Senin (8/5/2023).

Menurut Febrio, estimasi yang disiapkan oleh pemerintah harus sesuai dengan kondisi riil perekonomian terkini. "Kita pastikan estimasi-estimasi kita sesuai dengan realisasi yang akan kita lihat," ujar Febrio.

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan 2023 ditetapkan hanya senilai Rp2.021,2 triliun. Padahal, pada tahun lalu pemerintah mampu merealisasikan penerimaan perpajakan senilai Rp2.034,5 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp1.718 triliun atau hanya bertumbuh 0,07% bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai justru ditargetkan turun dari Rp317,8 triliun pada 2022 menjadi hanya senilai Rp303,2 triliun pada tahun ini.

Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2023 tercatat mencapai Rp432,2 triliun, bertumbuh 33,8% bila dibandingkan dengan realisasi pada kuartal I tahun sebelumnya.

Untuk kepabeanan dan cukai, realisasi hingga kuartal I/2023 tercatat masih mencapai Rp72,2 triliun atau terkontraksi sebesar -8,9% bila dibandingkan dengan realisasi pada kuartal I/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?