KEBIJAKAN PAJAK

Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati barang kebutuhan pokok dihapus dari jenis barang yang dikecualikan dari PPN pada RUU KUP, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas tidak dipungut atas barang-barang tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meski barang kebutuhan pokok diusulkan untuk tidak termasuk barang yang dikecualikan dari PPN, terdapat potensi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut.

"Seperti sembako yang memang benar-benar nanti dibutuhkan masyarakat banyak, mungkin bukannya tidak kena, justru bisa kami fasilitasi dalam bentuk PPN tidak dipungut," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Potensi-potensi yang sama juga sedang dirumuskan pemerintah atas jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jasa kesehatan dan jasa pendidikan.

Dalam hal jasa kesehatan, Yoga mengatakan pemerintah sedang memikirkan potensi untuk tidak mengenakan PPN atas jasa kesehatan sifatnya mendasar dan tercakup dalam sistem jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Kami ingin mencoba mendorong sistem kesehatan nasional. Misal, kalau jasa kesehatan yang ter-cover BPJS, kami lepas dari unsur PPN," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mengenai jasa pendidikan, lanjut Yoga, jasa pendidikan yang sifatnya mendasar dapat tidak dikenai PPN. Menurutnya, pendidikan yang sifatnya sosial kemanusiaan akan dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN.

Dia juga menegaskan, apabila barang-barang dan jasa-jasa tersebut dikenai PPN, tarif yang berlaku atas barang dan jasa tersebut tak serta merta dipatok sebesar 12% sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU KUP.

Pemerintah mengusulkan skema tarif PPN multitarif dengan range 5—25%. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat akan dikenai PPN dengan tarif lebih rendah dari tarif umum 12%. Pemerintah juga menyiapkan skema PPN final dengan tarif sebesar 1—2% pada RUU KUP.

"Kami sangat memperhatikan masukan-masukan terkait ini. Nanti dalam pembicaraan dengan DPR akan disepakati seperti apa," ujar Yoga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?