KEBIJAKAN PAJAK

Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati barang kebutuhan pokok dihapus dari jenis barang yang dikecualikan dari PPN pada RUU KUP, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas tidak dipungut atas barang-barang tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meski barang kebutuhan pokok diusulkan untuk tidak termasuk barang yang dikecualikan dari PPN, terdapat potensi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut.

"Seperti sembako yang memang benar-benar nanti dibutuhkan masyarakat banyak, mungkin bukannya tidak kena, justru bisa kami fasilitasi dalam bentuk PPN tidak dipungut," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Potensi-potensi yang sama juga sedang dirumuskan pemerintah atas jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jasa kesehatan dan jasa pendidikan.

Dalam hal jasa kesehatan, Yoga mengatakan pemerintah sedang memikirkan potensi untuk tidak mengenakan PPN atas jasa kesehatan sifatnya mendasar dan tercakup dalam sistem jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Kami ingin mencoba mendorong sistem kesehatan nasional. Misal, kalau jasa kesehatan yang ter-cover BPJS, kami lepas dari unsur PPN," tuturnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Mengenai jasa pendidikan, lanjut Yoga, jasa pendidikan yang sifatnya mendasar dapat tidak dikenai PPN. Menurutnya, pendidikan yang sifatnya sosial kemanusiaan akan dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN.

Dia juga menegaskan, apabila barang-barang dan jasa-jasa tersebut dikenai PPN, tarif yang berlaku atas barang dan jasa tersebut tak serta merta dipatok sebesar 12% sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU KUP.

Pemerintah mengusulkan skema tarif PPN multitarif dengan range 5—25%. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat akan dikenai PPN dengan tarif lebih rendah dari tarif umum 12%. Pemerintah juga menyiapkan skema PPN final dengan tarif sebesar 1—2% pada RUU KUP.

"Kami sangat memperhatikan masukan-masukan terkait ini. Nanti dalam pembicaraan dengan DPR akan disepakati seperti apa," ujar Yoga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT