KEBIJAKAN PAJAK

Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Meski Jadi Objek Pajak, Sembako Bisa Diberi Fasilitas Tidak Dipungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kendati barang kebutuhan pokok dihapus dari jenis barang yang dikecualikan dari PPN pada RUU KUP, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas tidak dipungut atas barang-barang tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meski barang kebutuhan pokok diusulkan untuk tidak termasuk barang yang dikecualikan dari PPN, terdapat potensi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tersebut.

"Seperti sembako yang memang benar-benar nanti dibutuhkan masyarakat banyak, mungkin bukannya tidak kena, justru bisa kami fasilitasi dalam bentuk PPN tidak dipungut," katanya, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Potensi-potensi yang sama juga sedang dirumuskan pemerintah atas jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jasa kesehatan dan jasa pendidikan.

Dalam hal jasa kesehatan, Yoga mengatakan pemerintah sedang memikirkan potensi untuk tidak mengenakan PPN atas jasa kesehatan sifatnya mendasar dan tercakup dalam sistem jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Kami ingin mencoba mendorong sistem kesehatan nasional. Misal, kalau jasa kesehatan yang ter-cover BPJS, kami lepas dari unsur PPN," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Mengenai jasa pendidikan, lanjut Yoga, jasa pendidikan yang sifatnya mendasar dapat tidak dikenai PPN. Menurutnya, pendidikan yang sifatnya sosial kemanusiaan akan dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN.

Dia juga menegaskan, apabila barang-barang dan jasa-jasa tersebut dikenai PPN, tarif yang berlaku atas barang dan jasa tersebut tak serta merta dipatok sebesar 12% sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU KUP.

Pemerintah mengusulkan skema tarif PPN multitarif dengan range 5—25%. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat akan dikenai PPN dengan tarif lebih rendah dari tarif umum 12%. Pemerintah juga menyiapkan skema PPN final dengan tarif sebesar 1—2% pada RUU KUP.

"Kami sangat memperhatikan masukan-masukan terkait ini. Nanti dalam pembicaraan dengan DPR akan disepakati seperti apa," ujar Yoga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP