CORETAX SYSTEM

Meski Coretax Berlaku Nanti, Fitur Simulator Tidak akan Dihapus DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2024 | 16:30 WIB
Meski Coretax Berlaku Nanti, Fitur Simulator Tidak akan Dihapus DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – Pasca berlakunya coretax system pada Januari 2025 mendatang, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menyediakan layanan simulator coretax. Artinya, simulator coretax tetap bisa diakses kendati coretax telah benar-benar diimplementasikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut simulator coretax tetap disediakan untuk menjadi wadah belajar bagi wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa belajar kembali melalui simulator apabila ada fitur coretax yang belum dipahami.

“Simulator ini akan terus di-upgrade mengikuti perkembangan penyelesaian sistemnya. Jadi, nanti simulator ini tidak akan pernah kita copot dari internet. Artinya, kalau pun setelah coretax dideployment pada 1 januari 2025, simulator tersebut akan tetap bisa diakses,” jelas Dwi, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dwi menyadari perubahan sistem membutuhkan proses adaptasi. Untuk itu, DJP menyediakan simulator coretax sebagai media belajar. Selain itu, video tutorial dan buku panduan coretax juga akan tetap tersedia.

“Jadi, supaya teman-teman bisa terus belajar. Karena gimana pun perubahan sistem ini memang perlu proses baik dari sisi DJP serta wajib pajak,” terangnya.

Adapun DJP telah merilis simulator coretax sejak akhir September 2024. Wajib pajak tidak perlu khawatir akan data pribadi saat menjajal simulator coretax. Sebab, data yang digunakan pada simulator coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi. Simak Cara Registrasi Akun Simulator Coretax via DJP Online.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Sebelum mencoba simulator coretax, wajib pajak bisa terlebih dahulu mempelajari penjelasan fitur-fitur coretax dalam buku panduan coretax yang disusun DJP. Selain itu, wajib pajak juga bisa mempelajari fitur-fitur coretax melalui video tutorial yang telah diunggah pada channel Youtube DJP.

Apabila wajib pajak merasa masih belum cukup maka bisa menanyakan atau mengajukan kelas edukasi coretax. Penyelenggaraan kelas edukasi coretax tersebut dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk itu, wajib pajak bisa bertanya atau datang ke KPP terdekat untuk mendapat informasi seputar kelas edukasi coretax.

Melalui kelas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh tutorial sekaligus simulasi penggunaan coretax secara langsung dari petugas DJP. Dengan demikian, wajib pajak bisa langsung mencoba simulator coretax sekaligus bertanya apabila terdapat hal yang kurang dipahami.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Selain media dan platform edukasi yang disediakan oleh DJP, DDTC juga menyediakan kanal yang secara khusus menghadirkan informasi-informasi terkini tentang coretax system. Kanal 'Coretax' bisa diakses oleh publik melalui laman news.ddtc.co.id/coretax.

Melalui kanal coretax, pembaca bisa mengikuti beragam berita yang berkenaan dengan coretax serta mengakses sejumlah fitur yang disediakan untuk memperkaya literasi seputar coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6