CORETAX SYSTEM

Meski Coretax Berlaku Nanti, Fitur Simulator Tidak akan Dihapus DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2024 | 16:30 WIB
Meski Coretax Berlaku Nanti, Fitur Simulator Tidak akan Dihapus DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews – Pasca berlakunya coretax system pada Januari 2025 mendatang, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menyediakan layanan simulator coretax. Artinya, simulator coretax tetap bisa diakses kendati coretax telah benar-benar diimplementasikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut simulator coretax tetap disediakan untuk menjadi wadah belajar bagi wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa belajar kembali melalui simulator apabila ada fitur coretax yang belum dipahami.

“Simulator ini akan terus di-upgrade mengikuti perkembangan penyelesaian sistemnya. Jadi, nanti simulator ini tidak akan pernah kita copot dari internet. Artinya, kalau pun setelah coretax dideployment pada 1 januari 2025, simulator tersebut akan tetap bisa diakses,” jelas Dwi, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dwi menyadari perubahan sistem membutuhkan proses adaptasi. Untuk itu, DJP menyediakan simulator coretax sebagai media belajar. Selain itu, video tutorial dan buku panduan coretax juga akan tetap tersedia.

“Jadi, supaya teman-teman bisa terus belajar. Karena gimana pun perubahan sistem ini memang perlu proses baik dari sisi DJP serta wajib pajak,” terangnya.

Adapun DJP telah merilis simulator coretax sejak akhir September 2024. Wajib pajak tidak perlu khawatir akan data pribadi saat menjajal simulator coretax. Sebab, data yang digunakan pada simulator coretax adalah data khusus untuk keperluan edukasi. Simak Cara Registrasi Akun Simulator Coretax via DJP Online.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Sebelum mencoba simulator coretax, wajib pajak bisa terlebih dahulu mempelajari penjelasan fitur-fitur coretax dalam buku panduan coretax yang disusun DJP. Selain itu, wajib pajak juga bisa mempelajari fitur-fitur coretax melalui video tutorial yang telah diunggah pada channel Youtube DJP.

Apabila wajib pajak merasa masih belum cukup maka bisa menanyakan atau mengajukan kelas edukasi coretax. Penyelenggaraan kelas edukasi coretax tersebut dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk itu, wajib pajak bisa bertanya atau datang ke KPP terdekat untuk mendapat informasi seputar kelas edukasi coretax.

Melalui kelas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh tutorial sekaligus simulasi penggunaan coretax secara langsung dari petugas DJP. Dengan demikian, wajib pajak bisa langsung mencoba simulator coretax sekaligus bertanya apabila terdapat hal yang kurang dipahami.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain media dan platform edukasi yang disediakan oleh DJP, DDTC juga menyediakan kanal yang secara khusus menghadirkan informasi-informasi terkini tentang coretax system. Kanal 'Coretax' bisa diakses oleh publik melalui laman news.ddtc.co.id/coretax.

Melalui kanal coretax, pembaca bisa mengikuti beragam berita yang berkenaan dengan coretax serta mengakses sejumlah fitur yang disediakan untuk memperkaya literasi seputar coretax. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?