REPUBLIK CEKO

Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 11:56 WIB
Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Ilustrasi. (foto: evergladesearthfirst.org)

PRAHA, DDTCNews—Pemerintah Kota Praha bersiap melarang mesin judi beroperasi di ibu kota Ceko mulai 2024 meski penerimaan pajak yang hilang akibat pelarangan mesin judi tersebut mencapai €15,1 juta atau setara dengan Rp267 miliar.

Pelarangan mesin judi atau mesin ketangkasan elektronik sudah mendapatkan dukungan dari parlemen. Kini, keputusan final terkait dengan pelarangan mesin judi itu berada di tangan dewan kota.

Anggota Dewan Praha Hana Kordova Marvanova mengaku mendukung pelarangan mesin judi konvensional tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memperbarui regulasi untuk bisa mengikuti perkembangan judi modern.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Masalah pengaturan operasi perjudian pada dasarnya terkait dengan bagaimana menemukan solusi yang seimbang antara perkembangan regulasi dan teknologi judi modern," katanya, Jumat (11/9/2020).

Marvanova menambahkan Pemkot Praha memastikan operator yang memegang lisensi untuk operasional mesin judi sampai dengan 2024 tetap dapat melanjutkan bisnis mesin judi di Praha sampai dengan kontrak lisensi selesai.

Dia berharap pelarangan mesin judi di Praha dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian bagi masyarakat. Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan tetap melegalkan aktivitas judi tersebut.

"Kami menjamin warga negara tetap bebas untuk melakukan bisnis perjudian dan pada sisi lain kami ingin mengurangi fenomena patologis yang terkait dengan perjudian," tuturnya seperti dilansir European Gaming. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra