REPUBLIK CEKO

Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 11:56 WIB
Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Ilustrasi. (foto: evergladesearthfirst.org)

PRAHA, DDTCNews—Pemerintah Kota Praha bersiap melarang mesin judi beroperasi di ibu kota Ceko mulai 2024 meski penerimaan pajak yang hilang akibat pelarangan mesin judi tersebut mencapai €15,1 juta atau setara dengan Rp267 miliar.

Pelarangan mesin judi atau mesin ketangkasan elektronik sudah mendapatkan dukungan dari parlemen. Kini, keputusan final terkait dengan pelarangan mesin judi itu berada di tangan dewan kota.

Anggota Dewan Praha Hana Kordova Marvanova mengaku mendukung pelarangan mesin judi konvensional tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memperbarui regulasi untuk bisa mengikuti perkembangan judi modern.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Masalah pengaturan operasi perjudian pada dasarnya terkait dengan bagaimana menemukan solusi yang seimbang antara perkembangan regulasi dan teknologi judi modern," katanya, Jumat (11/9/2020).

Marvanova menambahkan Pemkot Praha memastikan operator yang memegang lisensi untuk operasional mesin judi sampai dengan 2024 tetap dapat melanjutkan bisnis mesin judi di Praha sampai dengan kontrak lisensi selesai.

Dia berharap pelarangan mesin judi di Praha dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian bagi masyarakat. Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan tetap melegalkan aktivitas judi tersebut.

"Kami menjamin warga negara tetap bebas untuk melakukan bisnis perjudian dan pada sisi lain kami ingin mengurangi fenomena patologis yang terkait dengan perjudian," tuturnya seperti dilansir European Gaming. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global