REPUBLIK CEKO

Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 11:56 WIB
Mesin Judi Dilarang, Setoran Pajak yang Hilang Tembus Rp267 Miliar

Ilustrasi. (foto: evergladesearthfirst.org)

PRAHA, DDTCNews—Pemerintah Kota Praha bersiap melarang mesin judi beroperasi di ibu kota Ceko mulai 2024 meski penerimaan pajak yang hilang akibat pelarangan mesin judi tersebut mencapai €15,1 juta atau setara dengan Rp267 miliar.

Pelarangan mesin judi atau mesin ketangkasan elektronik sudah mendapatkan dukungan dari parlemen. Kini, keputusan final terkait dengan pelarangan mesin judi itu berada di tangan dewan kota.

Anggota Dewan Praha Hana Kordova Marvanova mengaku mendukung pelarangan mesin judi konvensional tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memperbarui regulasi untuk bisa mengikuti perkembangan judi modern.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Masalah pengaturan operasi perjudian pada dasarnya terkait dengan bagaimana menemukan solusi yang seimbang antara perkembangan regulasi dan teknologi judi modern," katanya, Jumat (11/9/2020).

Marvanova menambahkan Pemkot Praha memastikan operator yang memegang lisensi untuk operasional mesin judi sampai dengan 2024 tetap dapat melanjutkan bisnis mesin judi di Praha sampai dengan kontrak lisensi selesai.

Dia berharap pelarangan mesin judi di Praha dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian bagi masyarakat. Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah akan tetap melegalkan aktivitas judi tersebut.

"Kami menjamin warga negara tetap bebas untuk melakukan bisnis perjudian dan pada sisi lain kami ingin mengurangi fenomena patologis yang terkait dengan perjudian," tuturnya seperti dilansir European Gaming. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN