JERMAN

Merkel Rilis Paket Kebijakan Iklim Rp840 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 17:02 WIB
Merkel Rilis Paket Kebijakan Iklim Rp840 Triliun

Kanselir Jerman Angela Merkel.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman sepakat meluncurkan paket kebijakan iklim senilai 54 miliar euro atau setara dengan Rp839,7 triliun. Paket kebijakan itu bertujuan untuk memenuhi target Jerman dalam mengurangi tingkat emisi karbon pada 2030.

Kanselir Jerman Angela Merkel menyesalkan dan mengakui kegagalan Jerman dalam mencapai target pengurangan emisi karbon sebesar 40% pada 2020. Untuk itu, saat ini Jerman menetapkan kembali target pengurangan emisi karbon sebesar 55% pada 2030.

"Kami harus mengatakan dengan tingkat probabilitas tinggi bahwa target yang kita tetapkan pada 2007 tidak akan terpenuhi. Dan hal itu sangat mengganggu saya, serta banyak orang lain," kata Merkel, dalam konferensi pers untuk mempresentasikan rencananya, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Adapun rencana paket kebijakan tersebut disepakati ketika puluhan ribu warga turun di jalanan Berlin menuntut tindakan segera guna mengatasi krisis iklim. Secara lebih terperinci paket kebijakan itu akan mencakup subsidi untuk menggantikan sistem pemanas sentral berbahan bakar minyak.

Lalu ada pemangkasan tarif pajak penjualan tiket kereta api. Selanjutnya, ada peningkatan tarif pajak atas penerbangan dan pengenalan sistem penetapan harga emisi karbon yang akan menaikkan harga bensin dan solar untuk pengemudi.

Menanggapi paket kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan paket itu akan memberi banyak peluang pada Jerman untuk menghentikan perubahan iklim. Selain itu, Jerman akan lebih mudah mencapai target karena tujuan telah ditetapkan dan kajian terus dilakukan.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Namun, seperti dilansir edition.cnn.com, para pakar di bidang iklim mengutuk paket tersebut karena dianggap tidak memiliki ambisi yang diperlukan untuk mengembalikan status Jerman sebagai pemimpin internasional dalam upaya memerangi perubahan iklim.

Hal ini lantaran sebelumnya Jerman telah lama menjadi pemimpin dalam perlindungan lingkungan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir tertinggal di belakang banyak negara tetangga karena emisi karbon yang terus meningkat di sektor transportasi.

"Dengan keputusan ini, Jerman tidak akan mencapai target iklim yang telah ditetapkan untuk 2030. Sistem penetapan harga karbon tidak cukup agresif untuk menghasilkan perubahan yang diinginkan,” kata Direktur Institut Potsdam untuk Penelitian Dampak Iklim Ottmar Edenhofer. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember