JERMAN

Merkel Rilis Paket Kebijakan Iklim Rp840 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2019 | 17:02 WIB
Merkel Rilis Paket Kebijakan Iklim Rp840 Triliun

Kanselir Jerman Angela Merkel.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman sepakat meluncurkan paket kebijakan iklim senilai 54 miliar euro atau setara dengan Rp839,7 triliun. Paket kebijakan itu bertujuan untuk memenuhi target Jerman dalam mengurangi tingkat emisi karbon pada 2030.

Kanselir Jerman Angela Merkel menyesalkan dan mengakui kegagalan Jerman dalam mencapai target pengurangan emisi karbon sebesar 40% pada 2020. Untuk itu, saat ini Jerman menetapkan kembali target pengurangan emisi karbon sebesar 55% pada 2030.

"Kami harus mengatakan dengan tingkat probabilitas tinggi bahwa target yang kita tetapkan pada 2007 tidak akan terpenuhi. Dan hal itu sangat mengganggu saya, serta banyak orang lain," kata Merkel, dalam konferensi pers untuk mempresentasikan rencananya, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Adapun rencana paket kebijakan tersebut disepakati ketika puluhan ribu warga turun di jalanan Berlin menuntut tindakan segera guna mengatasi krisis iklim. Secara lebih terperinci paket kebijakan itu akan mencakup subsidi untuk menggantikan sistem pemanas sentral berbahan bakar minyak.

Lalu ada pemangkasan tarif pajak penjualan tiket kereta api. Selanjutnya, ada peningkatan tarif pajak atas penerbangan dan pengenalan sistem penetapan harga emisi karbon yang akan menaikkan harga bensin dan solar untuk pengemudi.

Menanggapi paket kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan paket itu akan memberi banyak peluang pada Jerman untuk menghentikan perubahan iklim. Selain itu, Jerman akan lebih mudah mencapai target karena tujuan telah ditetapkan dan kajian terus dilakukan.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Namun, seperti dilansir edition.cnn.com, para pakar di bidang iklim mengutuk paket tersebut karena dianggap tidak memiliki ambisi yang diperlukan untuk mengembalikan status Jerman sebagai pemimpin internasional dalam upaya memerangi perubahan iklim.

Hal ini lantaran sebelumnya Jerman telah lama menjadi pemimpin dalam perlindungan lingkungan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir tertinggal di belakang banyak negara tetangga karena emisi karbon yang terus meningkat di sektor transportasi.

"Dengan keputusan ini, Jerman tidak akan mencapai target iklim yang telah ditetapkan untuk 2030. Sistem penetapan harga karbon tidak cukup agresif untuk menghasilkan perubahan yang diinginkan,” kata Direktur Institut Potsdam untuk Penelitian Dampak Iklim Ottmar Edenhofer. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN