KABUPATEN BANYUWANGI

Meriahkan HUT ke-253, Pemda Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Rabu, 27 November 2024 | 08:30 WIB
Meriahkan HUT ke-253, Pemda Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun

Program pemutihan pajak di Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, DDTCNews – Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Banyuwangi menyatakan program penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-253 kabupaten tersebut. Kebijakan tersebut juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi ke-253 tahun 2024," tulis pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda_banyuwangikab, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penghapusan denda PBB-P2 telah diatur dalam Keputusan Bupati No. 185/560/KEP/429.011/2024. Berdasarkan keputusan bupati tersebut, insentif pemutihan pajak diberikan mulai dari 1 November hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Untuk diperhatikan, pemutihan pajak diberikan secara otomatis oleh pemda. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain seperti di minimarket, kantor pos, bank, marketplace, serta e-wallet.

Sejalan dengan itu, Bapenda juga rutin melaksanakan pelayanan jemput bola untuk warga desa (Laju Desa) guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah. Dalam kegiatan ini, disediakan mobil layanan Bank Jatim untuk membayar PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?