KABUPATEN BONE BOLANGO

Meriahkan HUT ke-19, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:00 WIB
Meriahkan HUT ke-19, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

BONE BOLANGO, DDTCNews – Guna memeriahkan HUT ke-19 Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten mengadakan program keringanan pajak daerah bagi masyarakat, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan keringanan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang tertunda.

“Ayo segera manfaatkan keringanan pajak Bone Bolango, dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-19 Kabupaten Bone Bolango, yang mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022,” katanya seperti dilansir kabargorontalo.id, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Program keringanan pajak ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango No. 277/2021 tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keputusan bupati yang berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut mengatur dua bentuk keringanan pajak. Pertama, pengurangan biaya BPHTB sebesar 19% sebanyak satu kali untuk pembayaran hingga 28 Februari 2022.

Kedua, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk pembayaran hingga 31 Maret 2022. Adapun pembebasan sanksi tersebut diberikan atas tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001-2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan fasilitas keringanan pajak diberikan secara otomatis saat pelunasan pembayaran. Cara pembayaran PBB-P2 atau BPHTB dapat melalui Kantor Desa/Kelurahan atau bisa juga melalui aplikasi SIKAP di laman sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id.

Selanjutnya, masyarakat akan memperoleh e-Billing dan melakukan pembayaran pajak melalui Bank SulutGo, PT Pos Indonesia atau melalui QRIS. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?