AL CAPONE:

'Mereka Tak Bisa Memungut Pajak dari Bisnis Ilegal'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 12:01 WIB
'Mereka Tak Bisa Memungut Pajak dari Bisnis Ilegal'

Alphonse Gabriel ‘Al’ Capone (1899-1947)

KEKAYAANNYA sudah melampaui US$1 miliar dari bisnis perjudian dan minuman keras yang saat itu dinyatakan ilegal. Usianya belum genap 30 tahun saat mempekerjakan lebih dari 600 gengster untuk 'menjalankan' Chicago dan berbagi wilayah kekuasaan peredaran miras di AS dengan mafia-mafia lainnya.

Tapi setiap orang selalu membuat kesalahan. Dan kesalahan pemilik senyum lebar dengan berbagai aktivitas filantropi dan komentar yang menarik perhatian media ini adalah tak menyadari, bahwa ada penyidik pajak bernama Eliot Ness dan bahwa pemerintah ternyata bisa menarik pajak dari bisnis yang ilegal.

“Mereka tidak bisa memungut pajak yang legal dari bisnis yang ilegal,” kata Alphonse Gabriel ‘Al’ Capone di tahun 1931, sesaat setelah mengubah pengakuannya di hadapan Pengadilan Chicago atas dakwaan penggelapan pajak (tax evasion), dari semula bersalah menjadi tidak bersalah.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah AS akhirnya memang gagal memenjarakan Capone atas berbagai sangkaan tindak kriminal yang dilakukannya, karena kurangnya bukti dan saksi. Namun, Ness bersama tim The Untouchables-nya berhasil membuktikan dengan telak kasus penggelapan pajak yang dilakukan Capone.

Dan Mahkamah Agung AS pun sudah mengeluarkan fatwa, bahwa pemerintah tetap bisa memungut pajak dari bisnis yang ilegal. Akhirnya, melalui kasus penggelapan pajak itulah Capone divonis penjara 11 tahun dan denda sekitar US$300.000, penjara terlama untuk kejahatan pajak yang pernah ada di AS.

Capone mungkin lupa. Pajak tidak dibuat untuk membedakan ‘jenis kelamin’ harta. Ia sejak awal didesain untuk tidak membedakan, mana harta yang berasal dari aktivitas yang legal, dan mana yang dari aktivitas ilegal, tak peduli apakah itu hasil korupsi atau perdagangan manusia dan narkotika.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Karena itu, selama ada tambahan penghasilan, kekayaan, atau kenikmatan, maka negara memiliki hak untuk masuk dan memungut pajaknya. Itulah sebabnya dalam formulir surat pemberitahuan pajak di AS, ada kolom isian tentang ‘tambahan penghasilan atau harta dari sumber-sumber yang ilegal.’

Itulah pula sebabnya, kenapa misalnya di banyak negara, praktik pengampunan pajak juga tutup mata terhadap jenis kelamin harta dan asal-usulnya. Barangkali Capone juga lupa, ia hidup di Chicago, Amerika, di mana Ditjen Pajaknya sangat disegani dan ditakuti bahkan melebihi polisi. Bukan hidup di Jakarta, Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja